Ketua RT dan RW Dilarang Kampanye

Selasa 24-11-2015,20:59 WIB

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali mengingatkan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati dan wakil bupati se-Provinsi Bengkulu agar tidak melibatkan Ketua RT dan RW dalam melakukan kampanye. Sebab Ketua RT dan RW termasuk dalam perangkat desa yang sesuai perundang-undangan diharuskan netral.

\"Ketua RT dan RW termasuk perangkat desa dilarang untuk diikutkan dalam melakukan kampanye,\" ujar Zainan Sagiman, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (24/11/2015).

Ditegaskan Zainan, bagi pasangan calon baik itu calon gubernur dan wakil gubernur atau pun calon bupati dan wakil bupati akan diberikan sanksi apabila tidak mengindahkan aturan tersebut.

\"Tentu ada sanksinya, paling tidak teguran administratif untuk calon yang melakukan itu,\" tuturnya.

Sementara untuk sanksi bagi Ketua RT dan RW yang melakukan kampanye, KPU menyerahkannya kepada pejabat yang mengangkat perangkat desa dan kelurahan tersebut dengan berpegang dengan perundang-undangan yang berlaku.

\"Sanksi untuk ketua RT itu diberikan oleh siapa yang mengangkatnya. Kita beri tahu, karena RT atau RW itu diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atau Walikota. Mereka digaji oleh APBD jadi itu tidak boleh,\" terang Zainan. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait