Lahan Diacak Kerbau, 6 Warga Lapor Polisi

Jumat 11-01-2013,11:18 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

RATU SAMBAN, BE – Sebanyak 6 orang perwakilan warga dari Kelurahan Bentiring, dan Pematang Gubernur, kemarin mendatangi Polres Bengkulu. Mereka mengeluhkan berkeliarannya hewan ternak berkaki 4, Kerbau di pemukiman tempat tinggal mereka. Kerbau yang berkeliaran itu mengacak-acak lahan warga. Bahkan berendam di kolam ikan milik warga. Akibatnya lahan dan kolam milik warga itu pun rusak.

Sebelumnya pemilik kerbau tersebut sudah mendapat peringatkan keras dari Kasat Pol PP, Teguh A Roni SE MM, yang menjabat saat itu. Namun surat peringatan tersebut tidak juga digubris oleh pemilik kerbau tersebut. Kerbau itu tetap dibiarkan berkeliaran. Tidak tahan dengan aksi kerbau tersebut, kemarin warga langsung mendatangi Polres Bengkulu. Mereka langsung menghadap Kapolres Bengkulu, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, untuk menuntaskan masalah tersebut. Kemudian perwakilan warga ini, disarankan menuju Sat Sabhara.

“Kami kesini minta masalah ini dituntaskan. Karena kolam ikan kami sering menjadi lokasi berkubang kerbau hingga akhirnya ikan pun mati. Tidak hanya itu tanman juga habis. Kami juga sudah berulang kali menyampaikan hal ini kepada pemilik kerbau, tapi tidak digubris,” ungkap salah seorang warga, Ujang (50).

Warga berharap kedatangan mereka ke Polres Bengkulu itu, bisa menuntaskan masalah kerbau tersebut. dituntaskan. Warga pun menyampaikan berbagai macam keluhan kepada Kasat Sabhara, AKP Nur Zaeni Toha. Merela menunukkan bukti kerusakan serta surat peringatan dari Kasat Pol PP Kota pada saat itu.

Didepan para warga, Kasat Sabhara, AKP Nur Zaeni Toha, berjanji menutaskan permasalahn tersebut. Penertiban akan dilakukan bersama warga setempat, dan menggandeng Satpol PP Kota, dibawah komando Ali Armada SH.

“Penertiban kita lakukan, ketika kerbau tersebut keluar. Karena jelas ini melanggar Perda No 3 tahun 2008 tentang keteriban umum, dan perda No 4 tahun 1990 tentang hewan ternak. Pihak Satpol PP pasti kita libatkan, apalagi surat peringatan sudah telah dikeluarkan oleh Kasat Pol PP sebelumnya. Itu sudah bisa menjadi dasar kita melakukan penertiban,” tegasnya. (160)

Tags :
Kategori :

Terkait