ARGA MAKMUR, BE - Sampai bulan November 2015 ini, data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) diketahui masih ada sekitar 10 persen dari jumlah masyarakat Kabupaten BU belum melakukan perekaman e-KTP. Padahal fungsi dan kegunaan dari e-KTP ini sangat penting, bisa berlaku dimanapun, seumur hidup, persyaratan pembuatan rekening dan lainnya. Dijelaskan Rusdi Ayani SH MH, masyarakat belum semuanya terdaftar lantaran terkendala usia. Masyarakat yang berumur 17 tahun kurang satu hari tidak bisa dilakukan perekaman, hal ini disebabkan data perekaman secara otomatis menolak masyarakat yang belum cukup umur melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, data yang masuk akan langsung diketahui pusat, sehingga tidak bisa akali terjait kekurangan umur tersebut.
\"Misalnya ada masyarakat melakukan perekaman e-KTP, saat itu ia masih berumur 17 tahun kurang satu hari, agar data yang direkam masuk, masyarakat tersebut harus melakukan perekaman esok harinya. Sudah ada sekitar 90 persen masyarakat di Kabupaten Bengkulu Utara melakukan perekaman, 10 persen lainnya belum melakukan perekaman lantaran terkendala umur,\" jelas Rusdi.
Dengan demikian masyarakat yang saat ini belum memiliki KTP dan masih memiliki KTP Nasional diharapkan segera melakukan perekaman. Terutama masyarakat yang sudah berumur 17 tahun keatas.
Rusdi mengaku, sejauh ini kendalanya ialah jaringan internet lelet dan tegangan listrik turun, spanning listrik rendah di Kabupaten Bengkulu Utara yang menjadi masalah utama Dukcapil melakukan perekaman.
\"Kendalanya jika di Kabupaten Bengkulu Utara ini spanning kadang rendah, mati lampu, jaringan internet lelet. Kemarin ada masyarakat dari Enggano hendak melakukan perekaman, terpaksa dibatalkan lantaran spanning rendah, alat tidak bisa hidup, terpaksa hari berikutnya melakukan perekaman. Saya rasa jika jaringan normal dan listrik normal, semua masyarakat bisa terlayani dengan baik,\" pungkas Rusdi.(167)