BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali mengamankan sebanyak 502 butir pil ekstasi dan 22 gram sabu senilai Rp 350 juta. Puluhan butir dan gram narkoba itu diamankan dari tangan seorang resedivis dalam kasus yang sama berinisial RN alias BG (29), warga Jalan Bandaraya 3 RT 02 RW 01 Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Rencana narkoba itu akan diedarkan pada saat malam pergantian tahun baru nanti. Kabid Berantas BNNP Bengkulu, AKBP Herly Yudianto melalui Kasi Penyidikan Tindak Kejar Bidang Berantas, Iptu Johanes M Napitupulu menjelaskan, penangkapan tersangka RN dilakukan pada tanggal 19 November 2015 sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya. RN merupakan target operasi (TO) BNNP.
\"Ketika kita melakukan penangkapan, pihak keluarga tersangka sangat bersikap kooperatif dengan membiarkan kami masuk untuk mengamankan tersangka,\" jelasnya. Dalam penggerebekan terhadap resedivis ini, BNNP beserta anggota Satgas Propam Bengkulu berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yang diduga pil ekstasi sebanyak 502 butir terbagi 5 bungkus besar dan 1 bungkus plastik kecil dan 10 paket sabu seberat 22 gram yang terdiri dari 1 paket besar dengan berat 9,68 gram, 1 paket ukuran sedang seberat 6,85 gram dan sisanya paket kecil dari berat 0,34-2 gram tersebut.
\"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan narkotika jenis ekstasi, sabu, timbangan elektronik dan perlengkapan lainnya,\" jelasnya. Johanes menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia menjual ekstasi jenis bil up merek Toyota seharga sebesar Rp 300 ribu/butir. Sedangkan untuk sabu tergantung dari ukuran atau beratnya. Sedangkan barang itu ia dapatkan dari salah seorang pemasok atau bandar yang sedang dalam pengejaran pihak BNNP. \"Dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bandar yang sekarang tim kami sedang melakukan pengejaran,\" jelasnya.(614)