Pembahasan Angkutan Batu Bara Buntu

Jumat 11-01-2013,09:48 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin tidak jelas. Gabungan Pengusaha Angkutan Batu Bara (Gapabara) menolak hasil rapat Asosiasi Pengusaha Batu Bara (APBB) bersama pemegang IUP kemarin.

Sekretaris Gapabara Provinsi Bengkulu, Novi Arianto mengatakan Gapabara tetap berpatokan dengan hasil rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) bahwa kenaikan ongkos sejak diberlakukannya Permen ESDM 12 sebesar 52 persen. Dan pihaknya juga telah sepakat tidak ada negosiasi setelahnya antara pihak perusahaan dan angkutan. \"Artinya kenaikan ongkos di setiap perusahaan harus 52 persen,\" katanya kemarin (10/1).

Ari mengecam Pemprov yang menurutnya tidak tegas. Bahkan Ia mengancam bila kenaikan ongkos angkut dibawah 52 persen sejak Permen ESDM 12 diterapkan, stiker yang saat ini mulai dipasang pada kendaraan pertambangan dan perkebunan oleh Dinas ESDM Provinsi, akan dicabut.

\"Bila hasil kenaikan tidak sesuai hasil rapat (52 persen), artinya pemerintah tidak mampu memfasilitasi, jadi apa gunanya pemerintah. Pemerintah harus tegas,\" ujarnya.

Sebelumnya, hasil rapat APBB menyerahkan kebijakan kenaikan ongkos angkut kepada masing-masing perusahaan. Kesanggupan perusahaan akan dinegosiasikan kepada masing-masing jasa angkutan yang digunakan perusahaan tersebut.

Direktur Eksekutif APBB Provinsi Bengkulu, Syafran Junaidi menjelaskan, keputusan itu diambil karena pendapatan dari hasil produksi perusahaan Batu Bara tidak sama. \"Jadi kita serahkan kepada perusahaan untuk menyepakati kenaikan ongkos kepada jasa angkutan yang digunakannya untuk memperbarui kontrak,\" katanya.

Hasil rapat APBB tersebut menurut Syafran akan diserahkan kepada Dinas ESDM. \"Karena hasil pertemuan yang difasilitasi Pemprov beberapa waktu lalu, hasil rapat kami mengenai besaran kenaikan ongkos paling lambat diserahkan 15 Januari,\" tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM, Ir. Moch Karyamin belum bisa dimintai penjelasan tentang tindak lanjut penerapan Permen ESDM 12 tahun 2012 dengan adanya perbedaan pandangan APBB dan Gapabara.

Sementarara itu, Direktur Eksekutif APBB Syafran Junaidi mengatakan mengenai kenaikan tarif angkutan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan pertambangan. Sebab, ia mengatakan penentuan ongkos angkutan, tidak bisa diwakilkan karena menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. \"Nanti kita yang memutuskan perusahaan terkait tidak setuju. Sebaiknya, dibahas sendiri antara pengusaha angkutan dan pemegang IUP,\" ujarnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait