Tips Laporkan Penipuan Online

Rabu 18-11-2015,16:41 WIB

ARGA MAKMUR, BE - Mengindari penipuan melalui Short Message Service (SMS) serta transfer uang melalui online atau jual beli online, Polri gencar melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak menjadi korban oknum tidak bertanggung jawab ini. Polres Bengkulu Utara (BU) tidak tinggal diam mencegah korban penipuan berjatuhan diwilayah hukumnya.

Salah satunya terlihat di Mapolsek Batik Nau, Polsek yang dimpimpin Ipda Wellianto Malau ini menyebarkan selebaran petunjuk bagaimana melaporkan dan mengatasi penipuan tersebut jika diterima masyarakat.

\"Jika masyarakat menerima adanya dugaan penipuan lewat SMS yang berisi mendapatkan hadiah sejumlah uang segera laporkan,” ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui Kapolsek Batk Nau, Ipda Wellianto.

Caranya, jika yang mengirim pesan tersebut mengatasnamakan provider telkomsel cukup ketik SMS dan kirimkan ke nomor 1166, dengan format SMS, PENIPUAN#nomor penipuan#Isi SMS. Untuk Provider XL ketik LAPOR#nomor penipuan#isi SMS kirim ke 5883. Sementara untuk provider Indosat formatnya ialah SMS (Spasi) nomor penipuan kirim ke 726, semua layanan ini tidak berbayar alias gratis.

Welli Malau yang mewakili mengimbau himbaun untuk penipuan lewat SMS, Welli juga menyarankan jika ada masyarakat sudah mentransfer sejumlah uang secara online namun barang yang dipesan tidak kunjung datang dan saat dikonfirmasi tidak ada kejelasan segera laporkan ke kepolisian terdekat. Selain masyarakat yang tertipu jual beli online jika sempat kirimkan kronologis dan nomor rekening terduga penipu ke alamat email Cybercrime@polri.go.id.

\"Jika mengalami penipuan secara online, secepat mungkin laporkan ke kantor polisi terdekat. Selain itu diharapkan masyarakat bisa mengirim kronologis kejadian serta nomor rekening penipu ke alamat email berikut, Cybercrime@polri.go.id,\" jelas Welli mengakhiri.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait