MUKOMUKO, BE - Pengusutan dugaan pencemaran dan perizinan pembuangan limbah PT Karya Sawitindo Mas (KSM) yang dibuang ke media sungai, masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik Polres Mukomuko. Hingga saat ini, sekitar 10 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kapolres Mukomuko, AKBP Andhika Vishnu SIK dikonfirmasi Bengkulu Ekspress kemarin (9/11) mengatakan, saksi–saksi yang diperiksa itu diantaranya pihak dari PT KSM, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi perusahaan itu beraktivitas. “Yang jelas kasus itu masih diproses dan pemeriksaan saksi – saksi,” ujar Kapolres. Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten, H Badrun Hasani meminta pihak penegak hukum tegas untuk memproses perkara tersebut. “Jika ada dugaan mengarah ke tindak pidana, kami minta penegak hukum tegas,” ujarnya. Menurut mantan pengacara itu, untuk melakukan eksekusi seperti sanksi administrasi kewenangan eksekutif dan di ranah hukum adalah penegak hukum. “Kami (dewan) salah satu fungsinya hanya pengawasan seperti yang kami lakukan hingga hari ini (kemarin),” ujarnya. Dia juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang jajaran KPTSP. Salah satunya akan mempertanyakan terkait pembuangan limbah yang dilakukan PT KSM. Izinnya sudah berakhir sejak Maret Tahun 2015, sedangkan surat penghentian diterbitkan bulan Oktober Tahun 2015. “Kalau saya menilai ini sudah ada pembiaran sekian bulan. Nah ini yang kita pertanyakan lebih jauh kepada KPTSP,” katanya. Hal senada disampaikan Ketua Komisi 3 DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi. Ia menduga kuat adanya pembiaran oleh eksekutif melalui SKPD terkait. “Dalam waktu dekat kita juga akan mengecek kembali ke perusahaan tersebut dan akan dilakukan lintas komisi dan pihak terkait lainnya,” ujarnya. Pun dengan rekomendasi ke kepolisian, katanya, agar diproses secara hukum. Karena izin pembuangan limbah yang dilakukan perusahaan itu tengah dalam proses, tetapi perusahaan itu tetap membuang limbah tanpa melalui proses pengolahan limbah dan tanpa mengantongi perizinan. Untuk proses pembuang limbah, jelasnya, harus melalui proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 pasal 109, bagi usaha yang tidak memiliki izin dokumen tersebut sanksinya pidana 1 hingga 3 tahun penjara atau denda Rp 1 hingga Rp 3 M. “Rekomendasi telah disampaikan untuk diteruskan ke aparat berwajib. Jika ini sudah dilakukan pihak berwajib, kita mendukung dan mengapresiasi. Jika terbukti perusahaan itu melanggar, harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Wisnu. (900)
10 Saksi Kasus PKSM Sudah Diperiksa
Selasa 10-11-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:22 WIB
Pemprov Bengkulu Kembali Raih WTP, Helmi-Mian Pertahankan Catatan Positif
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB