Penarikan Mobnas Terkendala

Senin 09-11-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu akan melakukan penyidikan sendiri atas puluhan mobil dinas (Mobnas) Pemprov yang masih dikuasai mantan pejabat atau pejabat yang masih aktif namun sudah pindah ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain. Hanya saja penyidikan ini baru akan dimulai awal 2016 mendatang, mengingat saat ini Satpol PP tidak memiliki anggaran dan baru diusulkan kedalam APBD 2016. \"Kami Satpol PP ini bukan hanya bisa menarik baik secara paksa maupun persuasif, tapi juga bisa melakukan penyidikan terhadap pengelolaan aset tersebut melalui Penyidik PNS (PPNS) yang kami miliki. Rencanya tahun depan kami mulai bergerak,\" kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bengkulu, Ir R Titus Chandra Erwana, kepada BE. Menurutnya, jika dalam penyelidikan tersebut ditemukan bentuk pelanggaran atas penggunaan aset itu, maka akan dilanjutkan dengan pelemparan ke penegak hukum, karena yang berhak memberikan sanksi pidana adalah penegak hukum hingga ke pengadilan negeri. \"Selain melakukan penyelidikan terhadap mobil dinas, kami juga akan melakukan hal yang sama terhadap aset-aset daerah lainnya, termasuk aset yang tidak bergerak. Karena tugas dan fungsi kami adalah mengamankan semua aset daerah dan menegakkan Perda dan Pergub,\" terangnya. Diakuinya, sebelum dilakukan penyelidikan, aset yang masih dikuasai oleh mantan pejabat atau pejabat yang sudah pindah ke instansi lain tersebut jelas melanggar Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengolaan Barang Milik Daerah. \"Dalam Permendagri dan Perda itu disebutkan bahwa yang dibolehkan pinjam pakai aset adalah antar instansi, misalnya Sekretariat DPRD meminjamkan aset ke Biro Umum dan aset itu digunakan untuk operasional Sekretariat DPRD. Sedangkan dipinjam-pakaikan kepada pribadi atau individu, apalagi kepada orang yang sudah pensiun, maka itu sama sekali tidak dibenarkan,\" jelasnya. Jika dilakukan pengusutan, lanjutnya, yang akan tersandung bukan hanya peminjamnya, melainkan yang memberi pinjam juga akan akan terlibat karena sudah melanggar Permendagri dan Perda tersebut.  \"Misalnya yang memberikan pinjaman adalaha kepala SKPD, nanti kepala SKPD itu juga pasti diminta pertanggungjawabannya. Karena tugas kepala SKPD adalah menjaga dan merawat aset yang dibawah penguasaannya, jika diberikan kepada orang lain, maka orang yang pertama kali dimintai keterangannya adalah kepala SKPD itu,\" urai Titus. Meski Satpol PP berencana akan melakukan penyelidikan sendiri, namun bila ada penegak hukum masuk untuk mengusut kasus itu, Titus mengaku tidak berwenang untuk melarangnya seperti yang terjadi di Kabupaten Mukomuko dan telah menyeret mantan bupatinya masuk  jeruji besi. \"Kalau penegak hukum mau masuk, ya bisa-bisa saja,\" demikian Titus.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait