BENGKULU, BE – Hingga saat ini jumlah aset Pemerintah Provinsi Bengkulu berupa mobil dinas (Mobnas) yang masih dikuasasi mantan pejabat atau pensiunan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, masih cukup banyak. Berdasarkan data yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Bengkulu, setidaknya masih ada 21 mobil dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang sebenarnya tidak berhak lagi diberikan fasilitas tersebut. Namun karena tingginya toleransi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemilik aset dan atas izin petinggi Provinsi Bengkulu, maka aset tersebut masih digunakan untuk kepentingan pribadi sang mantan pejabat. (Rincian lengkapnya lihat grafis). Satpol PP Provinsi Bengkulu sendiri sudah mulai melakukan upaya penarikan sejak beberapa waktu lalu, namun upaya tersebut terbentur karena tidak adanya anggaran operasional dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. \"Tahun depan kita mulai lagi penertiban sekaligus melakukan pengawasan terhadap SKPD pemilik aset,\" kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provisni Bengkulu, Ir R Titus Chandra Erwana kepada BE, kemarin. Titus memastikan bahwa puluhan mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat tersebut melanggar 2 aturan sekaligus, yakni Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. \"Dalam kedua aturan itu tidak dibolehkan mantan pejabat diberikan mobil dinas walaupun dengan alasan pinjam pakai, karena mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk operasional suatu instansi atau lembaga, bukan untuk perorangan. Apalagi jika yang meminjamnya sudah pensiun, apabila tetap diberikan, maka jelas melanggar aturan,\" tegasnya. Menurutnya, yang boleh diberikan pinjam pakai adalah dari instansi ke instansi lain, misalnya Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu meminjamkan mobil dinas ke Biro Umum yang akan digunakan untuk operasional anggota DPRD, dengan catatan mobil tersebut tidak boleh secara pribadi orang yang sudah tidak lagi menjabat atau pindah ke tempat lain. Jika pindah, maka Mobnas itu harus tetap di SKPD yang ditinggalnya. \"Ada dua pihak yang paling bertanggung jawab. Pertama Kepala SKPD pemilik aset dan kedua, mantan pejabat atau pensiunan PNS yang meminjamkan mobil tersebut. Jika mobil masih dikuasai, maka orang yang paling bertanggung jawab adalah Kepala SKPD pemilik aset itu, dia juga wajib untuk mengembalikannya,\" ujarnya. Masih banyaknya Mobnas dikuasasi mantan pejabat itu dikarenakan lemahnya pengawasan dari SKPD, misalnya ketika serah terima jabatan pasca mutasi, kebiasaannya pejabat yang baru tidak mengecek keberadaan aset yang ada daftar aset yang diserahkan itu, melainkan hanya menerimanya saja. Karena sudah berulang kali diisi oleh kepala yang baru, maka masalah aset pun tidak tertata dengan baik. \"Awal tahun depan kami akan memulainya dengan menginventarisir semua aset yang ada di seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kami tidak hanya melakukan imbauan pengembalian, namun kami juga akan melakukan penyelidikan karena penyelidikan penggunaan aset itu bagian dari tugas kami penegakan Perda,\" tutup Titus. (400) Daftar Mobnas yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat/Pensiunan PNS No Nama Pemakai Jenis Kendaraan Kepunyaan 1. Harmen Hanifah MH Toyota Kijang Biro Hukum Setdaprov 2. H. Rifai Toyota Kijang Biro Perekonomian Setdaprov 3. Firdiansyah SE mobil Dispenda 4. Syamsul Azhar SE Toyota Kijang Minibus Dispenda 5. Drs H Suhaimi Toyota Kijang Minibus Dispenda 6. Hamdan Yazid SH Toyota Kijang Minibus Dispenda 7. Drs M Rasyidin SR Toyota Kijang Pic up Dispenda 8. Drs M Rasyidin SR Toyota Kijang Minibus Dispenda 9. Azharuddin SH Minibus Dispenda 10. Drs Eko Agusrianto Toyota Kijang Minibus Dispenda 11. Drs Zainal Abidin Toyota Kijang Pick Up Dispenda 12. Drs H Chandra R Timor Dispora 13. Drs Mulkan Tajudin Toyota Kijang Dispora (Buronan) 14. Septi Darmi MM Toyota Kijang Dispora 15. Bakorluh Mitsubishi Kuda Dinas Pertanian 16. Ir Rizal Syahrial Toyota Kijang Kapsul Dinas Pertanian 17. H. Hasanudin MSi Suzuki Carry Minibus Disbudpar 18. Drs Darma Setiawan Toyota Kijang Minibus Disbudpar 19. Hamlin Samhari Toyota kijang Minibus Disbudpar 20. Drs Amin Kurnia Toyota Kijang Ransuskes RSJKO 21. Ir Bambang HR Mitsubishi Strada RSUD M Yunus
Tak Malu, Mantan Pejabat Masih Kuasai Mobnas
Sabtu 07-11-2015,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :