Dewan Pers Putuskan Dua Koran Mingguan Bersalah

Rabu 04-11-2015,17:04 WIB

Syakir: Kini Tugas Polisi dan Bawaslu Menindak Pelaku

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Kasus tindakan kampanye hitam yang dilaporkan Tim pasangan kandidat Cagub dan Cawagub RM SATU ke Dewan Pers terhadap dua media surat kabar mingguan yaitu Koran Bengkulu dan Suara Hukum akhirnya terjawab. Setelah lembaga yang berkedudukan di Jakarta itu mendengarkan keterangan pihak pengadu dan teradu serta mengkaji seluruh materi kedua koran mingguan itu, Dewan Pers akhirnya menyatakan bahwa kedua koran mingguan itu bersalah karena melanggar sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang tentang Pers.

Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) No. 19/PPR-DP/XI/2015 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Bagir Manan, diputuskan bahwa Koran Bengkulu dan Suara Hukum telah melanggar Pasal 1, 2 dan 3 KEJ karena sumber beritanya tidak kredibel, tidak ada uji informasi, tidak berimbang, memuat opini menghakimi, serta melanggar asas praduga tidak bersalah. Kedua koran itu juga tidak mengindahkan kewajiban menjunjung asas praduga tidak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Hal lain yang menjadi perhatian dan pertimbangan Dewan Pers dalam mengeluarkan keputusan adalah bahwa selama proses penanganan pengaduan di Dewan Pers, teradu masih menerbitkan edisi lanjutan yang berisi berita negatif tentang Ridwan Mukti tanpa konfirmasi kepada yang bersangkutan. Lembaga yang menangani pers itu juga menekankan soal SK Dewan Pers tentang penguatan peran Dewan Pers, dimana dalam butir 12 menyebutkan \'Dewan Pers mensosialisasikan bahwa pemberitaan yang dengan sengaja dirancang untuk memfitnah, memeras, atau merugikan subyek berita bukanlah karya jurnalistik, melainkan tindakan kejahatan\'.

Harus Diusut Tuntas

Menanggapi keputusan itu, kuasa hukum pasangan RM SATU, Abdu Syakir menyatakan bahwa sejak awal pihaknya yakin akan dimenangkan oleh Dewan Pers.

\"Kami sejak awal yakin bahwa kedua koran itu akan dinyatakan bersalah oleh Dewan Pers. Karena itu, berdasarkan rekomendasi Dewan Pers yang mempersilakan kami untuk menempuh upaya hukum, maka keputusan ini menjadi dasar yang kuat untuk mempercepat proses di Bawaslu dan pengaduan ke Polda\" ungkap Syakir.

Ditambahkannya, dengan telah keluarnya keputusan Dewan Pers, maka Bawaslu dan Polda harus segera menindaklanjuti kasus kampanye hitam terhadap Ridwan Mukti, terutama kasus tertangkapnya satu bus Koran Bengkulu yang berisi fitnah dan serangan terhadap RM, yang diproduksi secara massif dan terstruktur, yang barang buktinya sudah diamankan di Mapolda Bengkulu.

Serangan demi serangan terhadap RM ini mirip dengan tindakan kampanye hitam lewat tabloid Obor Rakyat terhadap Capres Jokowi pada Pilpres tahun lalu. Setelah ditangani Dewan Pers, kasus ini kemudian diteruskan oleh Mabes Polri hingga pimpinan tabloid itu dinyatakan sebagai tersangka.

\"Karena itu, sekarang tugas polisi untuk memproses laporan kami secara hukum pidana, dan mengusut aktor intelektual dan penyandang dananya\" ungkap tim hukum RM SATU. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait