Pengusulan Raperda TV kabel ini dilatar belakangi dengan bermunculannya perusahaan yang bergerak dibidang penyaluran informasi tersebut di Provinsi Bengkulu.
Pengusulan Raperda ini disampaikan oleh H Armanysah Mursalin dari Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu di rapat paripurna ke 10 masa sidang ke 3 tahun 2015, Rabu (4/11/2015).
Dikatakan Armansyah, Raperda TV Kabel untuk mengisi kekosongan peraturan mengenai perusahaan TV kabel di Provinsi Bengkulu.
\"Raperda TV Kabel akan mengatur masalah perizinan perusahaan-perusahaan TV Kabel yang beroperasi di Bengkulu,\" tuturnya.
Sampai saat ini tercatat ada 5 perusahaan TV kabel di Provinsi Bengkulu. Namun, belum ada perda yang mengatur regulasi usaha tersebut.
\"Ini untuk mengantisipasi terjadinya monopoli dan konflik antar pengusaha,\" tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Armansyah Raperda TV kabel ini dapat berdampak pada pendapatan asli daerah Provinsi Bengkulu.
\"Nantinya setiap perusahaan TV kabel Harus ada izin yang berdampak kepada pendapat asli daerah,\" tukas Anggota Dewan dari Kabupaten Lebong ini. (Dil)