Eks Ketua KPU Provinsi Dieksekusi

Rabu 04-11-2015,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dua terpidana kasus korupsi dana Pemilu Kada, Dunan Herawan dan Wirin akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Eksekusi mantan Ketua KPU Provinsi Bengkulu itu, dilalukan kemarin (3/11), karena Kejari telah menerima salinan putusan Kasasi ditingkat Makamah Agung (MA), terkait kasus yang menjerat keduannya sejak 2012 lalu. Dijelaskan Yeni Puspita, salah seoarng Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pekara dana Bansos KPU tersebut bahwa, terpidana Dunan Herawan dijemput langsung tim eksekusi Kejari di rumahnya dikawasan Hibrida Kota Bengkulu sedangkan Wirin dalam perkara yang sama dengan ikhlas menyerahkan diri ke Kejari setelah penjemputan Dunan. \"Kasasinya sudah turun, putusanya dikuatkan MA menjadi 4 tahun penjara, kita melaksanakan eksekusi sesuai dengan salinan yang kita terima,\" tegas Yeni Puspita, kemarin. Jaksa senior di  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu  mengatakan, jika kedua terpidana sudah memiliki putusan tetap tingkat Kasasi. Sehingga pihaknya melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana dijerat hukum karena mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah dalam pengelolaan keuangan KPU saat Pemilu Kada 2010. \"Tadi kita jemput di rumahnya untuk Dunan, sedangkan satunya menyerahkan diri setelah kita telpon,\" ungkapnya. Saat dipersidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), JPU Kejati saat itu menutut keduanya hukuman penjara 3 tahun. Tetapi majelis hakim kala itu memvonis setahun penjara, sehingga JPU melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi hasilnya PT menguatkan putusan PN. Sehingga pihaknya kejaksaan mengajukan upaya hukum kasasi yang akhirnya memvonis Dunan Herawan 4 tahun penjara. Dalam Putusan MA nomor 2177 K/Pid.Sus/2013 dengan Ketua Majelis Hakim Dr Artidjo Alkostar  SH LLM  dan hakim anggota Prof  Dr Mohamad Askin  SH dan MS  Lumme  SH  (320)

Tags :
Kategori :

Terkait