BPKP Sorot Seluma dan BU, Terindikasi Banyak Pelanggaran

Kamis 29-10-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu hanya Kabupaten Seluma dan Bengkulu Utara yang menjadi sorotan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu. Sorotan tersebut karena di dua kabupaten tersebut disinyalir banyak terdapat pelanggaran mulai dari pengesahan hingga penggunaan APBD.  Hal ini disampaikan Kepala BPKP Provinsi Bengkulu, Endrang AK MBA dalam kegiatan Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi bersama KPK di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Bengkulu, kemarin. \"Untuk dua kabupaten itu ada beberapa sasaran pengamatan dan evaluasi yang kami lakukan, diantaranya bidang pendapatan yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi pemdapatan melalui pencegahan terhadap potensi kebocoran penerimaan daerah dan bidang pengadaan barang dan jasa,\" ungkap Endrang. Dari hasil pengamatan dan evaluasi tersebut, BPKP menemukan sejumlah pelanggaran pada penyusunan APBD khusus untuk tahun 2014 lalu, pertama, Rancangan KUA PPAS disepakati oleh kepala daerah dan DPRD seharusnya bulan Juli, namun tahun 2014 disepakati pada tanggal 12 Desember untuk Kabupaten Bengkulu Utara dan 21 November untuk Kabupayen Seluma. Kedua, penyusunan KUA PPAS yang telah disepakati antara Pemda dan DPRD belum sepenuhnya berdasarkan RKPD kedua kabupaten tersebut, ketiga, Penyusuunan indikator kinerja target program dan kegiatan pada APBD tidak spesifik, hanya berupa persentase paket kegiatan tahun berjalan sehingga tidak terukur. Selanjutnya, pengesahan Perda APBD terlambat dari jadwal yang ditetapkan UU, yakni paling lambat 31 Desember tiap tahunnya. Namun tahun 2014 Bengkulu Utara menetapkannya pada 8 Februari, dan Seluma menetapkan 21 Februari. \"Penganggaran tambahan penghasilan PNSD dan non PNSD tanpa berdasarkan peraturan kepala daerah, alokasi anggaran untuk program dan kegiatan pada perubahan APBD juga tidak diikuti dengan penetapan target indikator dan kinerja yang akan dicapai,\" jelasnya. Dilanjutkan Endrang,  khusus untuk Kabupaten Bengkulu Utara penyusunan anggarannya belum berdasarkan skala prioritas, biaya honor tanpa pertimbangkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan, penganggaran belanja modal tidak didukung dengan rancana kebutuhan barang. \"Sedangkan hasil pengamatan penggunaan dana hibah dan Bansos di 2 kabupaten itu, peraturan kepala daerah tentang Bansos/hibah belum mengakomodir Permendagri nomor  39 tahun 2012 tentang Perubahan Permedagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian hibah dan bansos dari APBD. Meksnisme hibah 2014-2015 juga tidak sesuai dengan peraruran Perundang-undangan yang berlaku karena berbagai alasan,\" terangnya. Pertama, Bansos atau hibah diberikan terus menerus tiap tahun anggaran, kedua, bupati tidak menetapkan daftar penerima hibah dan Bansos, ketiga, pemberian hibah dalam bentuk barang tidak didukung oleh naskah perjanjian hibah daerah. \"Alasan lainya, pemberian hibah uang belum dipertanggungjawabkan oleh si penerimanya, alokasi anggaran Bansos disalurkan ke partai, PKK kabupaten dan darma wanita kabupaten, serta belanja Bansos diberikan ke kelompok masyarakat  yang bukan berasal dari kabupaten yang bersangkutan,\" imbuhnya. Di sisi lain, Endrang juga mengungkapkan bahwa disorotnya Seluma dan Bengkulu Utara bukan berarti kabupaten dan lain Pemerintah Kota Bengkulu tidak ada pelanggaran, melainkan pengamatan dilakukan secara bergilir dan kali ini Seluma dan BU yang mendapatkan giliran tersebut. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait