Hakim Marahi Suryawan

Rabu 28-10-2015,14:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dengan terdakwa Edo Saputra. Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, JPU menghadirkan 4 orang saksi yaitu Suryawan Halusi, staf Kesra Nopriana, mantan Kadis DPPKA Syaferi Syarif serta bendahara pengeluaran Bansos Satria Budi. Dalam persidangan  kemarin (27/10), Ketua Majelis Hakim Encep Yuliadi SH MH sempat marah dengan terpidana Bansos Suryawan Halusi yang terindikasi menutup-nutupi fakta sesungguhnya dalam penyaluran dana Bansos. \"Kamu sudah terpidana, harusnya berkata yang benar saja. Tapi ini hak kamu,\" ucap Encep dengan nada tinggi. Encep marah kepada Suryawan, saat menanyakan prihal perintah pemindahan anggaran Bansos dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra). \"Ini ada pemindahan anggaran dari DPPKAD ke Kesra atas dasar apa?, ada disposisinya tidak,\" tanya Ketua Majelis Hakim didamping dua anggotanya Siti SH MH dan Agusalim SH MH. Ketika menjawab pertanyaan hakim baik saksi Suryawan Halusi maupun Syaferi Syarif menyebutkan jika pemindahan tersebut atas dasar perintah dari Walikota Helmi Hasan. \"Karena adanya diposisi walikota, makanya dana itu dipindahkan. Makanya danaya itu dipindahkan,\" sebut Syaferi Syarif. Sedangkan Suryawan dalam keterangan selalu menyebutkan jika penyaluran anggaran sesuai prosedur karena sudah ada proposal permintaan dari masyarakat sehingga dicairkan sesuai dengan disposisi yang diterimahnya. \"Pencairan dilakukan dahulu baru proposalnya menyusul ia,\" tanya Encep. Suryawan membantah, pernyataan majelis hakim karena menyampaikan jika permintaan masyarakat memang sudah banyak, sehingga proses verifikasi dilakukan baru kemudian anggaran Bansos disalurkan sesuai dengan hasil verifikasi. \"Kalau prosedurnya benar kamu tidak akan dipenjara. Sudahla siapa juga yang mau kamu tutupi,\" sebut Encep. (320)

Tags :
Kategori :

Terkait