Anggota PPK Singaran Pati Terancam Dipecat

Rabu 28-10-2015,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP), Pdt Saut Hamonangan Sirait MTH, kemarin (27/10) menyidangkan salah seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Kota Bengkulu, Ahmad Ahyan di Kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sidang itu, DKPP bersama tim pemeriksa daerah yang terdiri dari  akademisi, pemerintahan, Bawaslu dan KPU Provinsi Bengkulu menyidangkan Ahmad Ahyan yang diduga telah melanggar kode etik sebabagi penyelengara Pilkada karena Ahmad Ahyan diduga mendukung salah satu pasang calon gubernur Bengkulu. Pelangggaran kode etik itu dilakukan Ahmad Ahyan saat penupatan acara perayaan HUT 17 Agustus lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2015 di wilayah kerjanya. Dalam penutupan kegiatan yang dihadiri pasangan calon gubernur tersebut, Ahmad Ahyan didaulat untuk menyampaikan kata sambutan sebagai ketua panitia pelaksana. Tidak hanya menyampaikan sambutan, Ahmad Ahyan pun ikut menyumbangkan dana sebesar Rp 900 ribu untuk membayar lelang nasi punjung, sedangkan pasangan cagub dan cawagub itu memberikan Rp 5 juta. Tidak terima dengan ulah PPK tersebut, Panwascam Singgaran Pati pun langsung melaporkannya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bawaslu pun dilanjutkan ke DKPP. \"Sidang ini untuk membukti apakah memang terlihat keperpihakan anggota PPK ini terhadap salah satu pasangan calon. Hasil dari sidang ini tidak bisa saya bocorkan, karena saya harus sampaikan terlebih dahulu ke komisioner DKPP yang ada di Jakarta untuk pengambilan keputusan mengenai sanksinya,\" terang Saut Hamonangan Sirait. Menurutnya, Minggu depan sudah ada keputusan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada anggota PKK Ahmad Ahyan itu dengan mempedomani hasil sidang yang sudah dilakukan itu. \"Sanksinya bertingkat, ada dipecat dengan tidak hormat, dipecat dengan hormat, dipecat dengan apresiasi karena melampui target kinerjanya dan ada pula teguran keras dan teguran ringan. Untuk bocoran keputusan tidak bisa saya tebak, karena masih ada proses di DKPP,\" paparnya. Dibagian lain, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman SH mengungkapkan, dengan adanya kejadian itu akan dijadikan bahan evaluasi bagi pihaknya kedepan. Karena salah satu cara untuk mendapatkan Pilkada yang berkualitas adalah melalui penyelenggaranya yang berintegritas. \"Sidang inikan proses alami, kalau nanti terbukti bersalah,  kami tidak bisa dan tidak akan melindungi yang bersangkutan. Jadi, kita lihat saja hasil DKPP nanti,\" katanya. Namun dari rekaman yang diputar oleh saksi dalam persidang itu terlihat dengan jelas bahwa Ahmad Ahyan atau terlapor memang sengaja dan sadar melakukan pelanggaran tersebut. Tidak hanya melalui ucapannya mendukung salah satu pasangan, namun juga berusaha untuk mempengaruhi atau mengajak orang untuk memilih calon yang didukungnya. \"Ini menjadi bahan evaluasi bagi kami, dan dalam waktu dekat inu kami akan berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota agar penyelengara tingkat yang paling bawah sekalipun tidak bermain-main dengan pasangan calon,\" tegas Zainan. Terlapor Ahmad Ahyan dalam perisangan itu membantah sengaja melakukan pelanggaran itu. Ia mengaku menyampaikan kata sambutan karena diminta oleh ketua panitia Andi Rahman pada malam penutupan itu. \"Saya sempat menolah naik ke atas panggung, namun karena saya dipercayai oleh panitia, maka saya pun naik menyampaikan kata sambutan. Mengenai sumbangan  atau lelang nasi punjung, saya hanya menyumbang Rp 900 ribu, bukan Rp 1juta. Lelang nasi punjung itu adalah kebiasaan kami dari Suku Lembak dan uang itu untuk pelaksanaan kegiatan. bukan untuk diberikan kepada orang lain,\" terangnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait