BENGKULU, BE - Karena terindikasi akan mempersulit jalannya persidangan, mantan Bupati Muko-muko Ichwan Yunus akhirnya ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penahanan dilaksanakan kemarin (26/10) oleh Ketua Majelis Hakim Bambang SH MH, usai melaksanakan sidang perdana perkara dugaan korupsi aset daerah tersebut. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Itong Isnaeni SH MH membenarkan jika majelis hakim telah menahan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Muko-muko itu. \"Faktor terbesarnya karena majelis hakim memiliki keyakinan adanya indikasi terdakwa akan mempersulit persidangan,\" tegas Itong. Disebutkannya dalam peraturan hukum ada tiga indikator seorang terdakwa dapat ditahan, selain indikasi mepersulit persidangan. Ada juga indikasi jika terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti makanya seorang manjelis hakim dapat menahan terdakwa. \"Proses pemindahan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan mulai hari ini,\" ungkap Itong. Sementara itu Kuasa Hukum Ichwan Yunus, Riski Surya SH MH, ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan pernyataan lebih rinci mengenai penahanan kliennya. \"Kita ini berbicara berdasar data, sekarang kita belum memiliki berkas penahaannya. Berkas yang kita miliki masih tahanan kota,\" elak Riski. Mendadak Sakit Sementara itu, tadi malam, sebelum dijebloskan ke Rutan, Lapas Kelas 1A Bengkulu, terdakwa mantan Bupati Muko-muko ini mendadak sakit, sehingga langsung dilarikan ke RS Tiara Sella. Kajari Muko-muko, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan jika Ichwan Yunus belum dijebloskan ke Rutan. Karena pertimbangan kesehatan terdakwa menurun. \"Eksekusi penahanan belum dapat dilakukan dikarenakan kondisi kesehatan korban menurun,\" kata Kajari. Disampaikannya setelah ditangani di RS Tiara Sella, terdakwa kemudian dilarikan ke RSUD M Yunus guna menjalani pengobatan lanjutan. \"Terdakwa dirawat di ICCU M Yunus untuk pengobatan,\" ujar Sugeng. Dalam perkara dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, eks Bupati Moko-muko tidak sendiri. Karena kejaksaan juga menjerat mantan Ketua DPRD Arnadi Pelam serta eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Bustari Maler. Karena diduga menyalahgunakan aset daerah dimana Mobnas ketua dewan tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menggunakannya. (320/900)
Ditahan, Mantan Bupati Sakit
Selasa 27-10-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,14:03 WIB
Dugaan Penyimpangan Anggaran di Sekretariat DPRD Lebong Dilaporkan ke Kejati Bengkulu
Senin 28-09-2026,14:16 WIB
Kartini Bekasi Sulap Limbah Plastik Jadi BBM
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,09:53 WIB
Mantan Kadis Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar
Terkini
Senin 28-09-2026,20:32 WIB
Lebong dan Rejang Lebong: Jangan terburu-buru buka hutan, bangun ekonomi hijau berbasis karbon
Senin 28-09-2026,16:30 WIB
Dirlantas Polda Bengkulu Naik Podium di Kejurnas Dragbike, Buktikan Usia Bukan Batasan Berprestasi
Senin 28-09-2026,14:25 WIB
Mempercepat Operasional Kopdes Merah Putih
Senin 28-09-2026,14:22 WIB
Meningkatkan Kemampuan Siswa Sesuai Standar PISA
Senin 28-09-2026,14:19 WIB