BENGKULU, BE - Karena terindikasi akan mempersulit jalannya persidangan, mantan Bupati Muko-muko Ichwan Yunus akhirnya ditahan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penahanan dilaksanakan kemarin (26/10) oleh Ketua Majelis Hakim Bambang SH MH, usai melaksanakan sidang perdana perkara dugaan korupsi aset daerah tersebut. Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Itong Isnaeni SH MH membenarkan jika majelis hakim telah menahan terdakwa kasus dugaan korupsi penggelapan mobil dinas Ketua DPRD Kabupaten Muko-muko itu. \"Faktor terbesarnya karena majelis hakim memiliki keyakinan adanya indikasi terdakwa akan mempersulit persidangan,\" tegas Itong. Disebutkannya dalam peraturan hukum ada tiga indikator seorang terdakwa dapat ditahan, selain indikasi mepersulit persidangan. Ada juga indikasi jika terdakwa dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti makanya seorang manjelis hakim dapat menahan terdakwa. \"Proses pemindahan status penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan mulai hari ini,\" ungkap Itong. Sementara itu Kuasa Hukum Ichwan Yunus, Riski Surya SH MH, ketika dikonfirmasi belum bersedia memberikan pernyataan lebih rinci mengenai penahanan kliennya. \"Kita ini berbicara berdasar data, sekarang kita belum memiliki berkas penahaannya. Berkas yang kita miliki masih tahanan kota,\" elak Riski. Mendadak Sakit Sementara itu, tadi malam, sebelum dijebloskan ke Rutan, Lapas Kelas 1A Bengkulu, terdakwa mantan Bupati Muko-muko ini mendadak sakit, sehingga langsung dilarikan ke RS Tiara Sella. Kajari Muko-muko, Sugeng Riyanta SH MH, membenarkan jika Ichwan Yunus belum dijebloskan ke Rutan. Karena pertimbangan kesehatan terdakwa menurun. \"Eksekusi penahanan belum dapat dilakukan dikarenakan kondisi kesehatan korban menurun,\" kata Kajari. Disampaikannya setelah ditangani di RS Tiara Sella, terdakwa kemudian dilarikan ke RSUD M Yunus guna menjalani pengobatan lanjutan. \"Terdakwa dirawat di ICCU M Yunus untuk pengobatan,\" ujar Sugeng. Dalam perkara dugaan penggelapan mobil dinas tersebut, eks Bupati Moko-muko tidak sendiri. Karena kejaksaan juga menjerat mantan Ketua DPRD Arnadi Pelam serta eks Sekretaris Dewan (Sekwan) Bustari Maler. Karena diduga menyalahgunakan aset daerah dimana Mobnas ketua dewan tersebut tidak diberikan kepada yang berhak menggunakannya. (320/900)
Ditahan, Mantan Bupati Sakit
Selasa 27-10-2015,10:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 15-06-2026,14:57 WIB
SDN 20 Kota Bengkulu Wisuda 48 Hafiz Cilik, Bukti Sekolah Negeri Mampu Cetak Generasi Qurani
Senin 15-06-2026,17:14 WIB
Kapolda Bengkulu Jalin Silaturahmi dengan UNIB, Perkuat Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah
Senin 15-06-2026,15:45 WIB
Astra Motor Bengkulu Suguhkan Lomba Kreasi Dol dan Gelar Promo Khusus Motor Listrik Honda ICON e:
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,15:00 WIB
DLH Kota Bengkulu Siapkan Pengembangan Budidaya Magot di Sembilan Kecamatan
Terkini
Senin 15-06-2026,21:01 WIB
Wajib Tahu, Ada Hal yang Tidak Bisa Dijamin BPJS Kesehatan
Senin 15-06-2026,18:38 WIB
Honda Stylo 160 Makin Eksis, Raih Penghargaan dan Diminati Pecinta Skutik Premium
Senin 15-06-2026,18:29 WIB
Astra Motor Hadirkan Promo HUT ke-56, Vario 125 Street Bisa Didapat Hanya Rp5,6 Juta Lewat Motorku X
Senin 15-06-2026,18:15 WIB
Tak Perlu ke Dealer, Konsumen Kini Bisa Konsultasi Motor Honda Lewat AMANDA
Senin 15-06-2026,18:01 WIB