BENGKULU, BE - Secara diam-diam petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu \'membebaskan\' salah satu dari 31 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang ditangkap di bascamp PT Injatama, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Bengkulu Utara, Kamis (22/10) kemarin. WNA yang dilepaskan itu bernama Xu Mei Qing, berjenis kelamin perempuan. Sedangkan 30 WNA asal Tiongkok lainnya yang semunya berjenis kelamin laki-laki masih diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Imigrasi tersebut Drs Kabul Sudrajat MSi terkesan menutupinya. Kabul bahkan sempat mengatakan bahwa Xu Mei Qing bukan dilepas, melainkan dititipkan kembali ke PT Injatama karena di Kantor Imigrasi tidak ada fasilitas untuk WNA perempuan dan tidak memungkinkan jika disatukan dengan WNA laki-laki lainnya. \"Di sini tidak kamar untuk wanita, jadi kita titipkan sementara ke Injatama. Lagi pula dia memiliki paspor,\" ujar Kabul berdalih. Pernyataan Kabul mengenai salah satu WNA asing ini memiliki paspor pun memunculkan tanda tanya. Karena sebelumnya Kabul menegaskan bahwa ke 31 WNA yang ditangkap tersebut sama sekali tidak memiliki paspor atau dokumen lainnya. \"Pokoknya nanti yang dititipkan ke PT Injatama itu akan datang ke sini untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa baru diketahui apakah dia punya paspor atau tidak,\" kata Kabul yang terkesan plin-plan. Pantauan BE, 30 tahanan lainnya pun tidak dijaga dengan ketat. Mereka bebas merokok dan duduk santai berbincang-bincang dengan temannya di kursi lantai 2 Kantor Imigrasi tersebut. Di sisi lain Kabul mengaku para WNA tersebut sedang diperiksa secara intensif oleh pihaknya dengan dibantu oleh penerjemah bahasa Tiongkok dari PT Injatama sehingga belum bisa diganggu. Bahkan untuk memotonya pun tidak diizinkan oleh Kabul. \"Pokoknya sekarang masih diperiksa di ruangan tempat mereka ditahan, jadi belum bisa diganggu. Nanti setelah pemeriksaan selesai, akan saya sampaikan hasilnya,\" ujarnya. Meski begitu, Kabul juga tak menampik bahwa kedatangan ke 31 WNA Tiongkok yang tidak memiliki paspor tersebut untuk bekerja di perusahaan tersebut dan masuk ke Indonesia dan Bengkulu pun dibawa oleh pihak perusahaan. Kabul mengaku, jika setelah pemeriksaan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni mendeportasikan atau mengembalikan ke 31 WNA itu ke negara asalnya, meskipun dalam waktu dekat ini mereka dapat memperlihatkan paspor atau dokumen lainnya. \"Pada akhirnya nanti mereka tetap kita deportasikan, karena mereka telah melanggar UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam UU itu dijelaskan bahwa setiap WNA harus dapat menunjukkan paspornya kepada petugas imigrasi. Karena mereka tidak bisa menunjukkan paspornya, maka mereka dikenakan sanksi deportasi, walaupun seandainya mereka menunjukkan paspornya dalam waktu dekat ini,\" tegasnya. Selain itu, Kabul juga mengaku belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Injatama, dengan alasan masih fokus melakukan pemeriksanaan terhadap 31 WNA tersebut. Klaim Dijaga Ketat Kabul Sudrajat juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjagaan ketat terhadap imigran asal Tiongkok tersebut, karena pihaknya tidak ingin kejadian kaburnya WNA tahun lalu saat ditahan di kantornya akan terulang kembali. Kabul bahkan mengklaim untuk menjaga 31 WNA Tiongkok ini mengerahkan petugas jaga sebanyak 6 orang per shift. \"Akan kita jaga ketat, bahkan malam tadi saya jam 2.00 WIB sudah datang ke kantor untuk melakukan pengecekan,\" imbuhnya.
Sudah Lama Menetap Dibagian lain, Kepala Desa Gunung Payung yang bersebelahan dengan lokasi bascamp PT Injatama, Amri saat dihubungi mengaku bahwa para WNA yang ditangkap tersebut sudah lama menetap di PT Injama. Tidak hanya menetap, mereka juga sudah bekerja diperusahaan tersebut. \"Sejak 6 bulan ini orang-orang itu sudah ada, saat saya mau melakukan pendataan tidak diizinkan oleh pihak perusahaan,\" jelasnya. Menurut Amri, informasi keberadaan WNA ilegal itu bukan didapati oleh petugas dari Kantor Imigrasi Bengkulu, melainkan tim intelijen dari Jakarta. Petugas Kantor Imigrasi Bengkulu datantg ke lokasi hanya saat penangkapannya saja, sedangkan yang mengetahui para WNA itu tidak memiliki dokumen identitas dari intelijen yang sudah lama menjadi PT Injatama sebagai target operasi. \"Petugas Kantor Imigrasi itu kecolongan. WNA inipun kalau bukan dari intelijen, maka bisa dipastikan tidak ada penangkapan, karena pihak Imigrasi tidak pernah mengetahuinya,\" ungkap Amri. Injatama \"No Coment\" Saat Bengkulu Ekspress mengkonfirmasi terkait tertangkapnya 31 warga Tiongkok yang akan bekerja di perusahaan batu bara tersebut, Supervisor Humas PT Injatama, Yepi, tidak memberi banyak komentar. Ia hanya mengatakan 31 karyawan yang tertangkap merupakan karyawan unit Injatama. Saat disinggung karyawan tersebut ilegal atau tidak, ia memberi jawaban \"no coment\". \"Untuk pertanyaan lain no coment,\" singkat Yepi saat dikonfirmasi melalui handphone. Sementara itu, Kades Gunung Payung, Kecamatan Ketahun, Amri berpendapat kemungkinan besar 31 WNA yang tertangkap ilegal. Pasalnya selama PT Injatama berdiri di dekat desanya, tidak pernah ada laporan dari PT Injatama jika ada WNA masuk. Dengan demikian ia tidak pernah mengetahui WNA masuk dengan visa pariwisata atau paspor tenaga kerja. Begitu juga berapa lama WNA tersebut tinggal ia tidak pernah mengetahuinya. \"Sejak berdiri dan ada WNA masuk sebagai tenaga kerja, PT Injatama tidak pernah melaporkan kepada saya. Prosedurnya, jika ada tamu masuk 1x24 jam harus melapor kepada Kades. Menurut saya mereka itu ilegal, saya tidak pernah tahu mereka masuk dengan visa apa dan berapa lama mereka tinggal,\" jelas Amri. Lebih lanjut Amri mengatakan, pihaknya juga tidak pernah mengkonfirmasi mengapa PT Injatama tidak melaporkan kepada Kades jika ada WNA datang. Menurut Amri, kemungkinan PT Injatama langsung mengurus izin tinggal langsung ke pihak imigrasi, sehingga tidak perlu lagi melaporkan kepada kepala desa. WNA biasanya bekerja di sub kontraktor PT Injatama, bekerja di dalam kantor dan lapangan, banyak juga bekerja sebagai sopir truk besar dan alat berat. Mereka tinggal di basecamp yang sudah disiapkan perusahaan di Desa Pondok Bakil. Berdasarkan pantauannya, kebanyakan mereka WNA asal Tiongkok, WNA ini terlihat keluar dari basecamp jika ada kebutuhan yang hendak dibeli. \"Mungkin PT Injatama mengurus izin tinggal langsung kepada pihak imigrasi. WNA ini masuk lewat darat, dari Bengkulu, warga saya sering mengantarkan WNA ke bandara jika mereka ada cuti untuk pulang ke negaranya, mereka kembali lagi. Yang jelas sudah banyak WNA yang masuk ke sini, sejak peusahaan ini berdiri,\" pungkas Amri.(400)