Wali Kota Tak Hadir, Sidang Perdata Tunda

Jumat 23-10-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Setelah melalui proses mediasi sebanyak 3 kali dan menemui jalan buntu, akhirnya, kemarin (21/09), sekira pukul 12.00 WIB, sidang perdana gugatan perdata PT Indo Dhea Internusa (IDI) terhadap pejabat Pemkot Bengkulu digelar. Namun, sidang perdana ini terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang diketuai oleh Cipta Sinuraya SH MH. Pasalnya tergugat 2 yakni Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan SE dan kuasa hukumnya, Helmi Suanda SH, tidak hadir dalam persidangan perdana ini tanpa keterangan. \"Karena tergugat 2 tidak hadir dan kuasa hukumnya juga tidak ada, maka sidang perdana ini tidak bisa kita lanjutkan, karena dalam persidangan ini semua tergugat harus hadir,\" ujar Cipta Sinuraya. Sidang dengan agenda pembacaan gugatan tersebut ditunda hingga Kamis (29/10) mendatang. Sementara itu, Kuasa Hukum PT IDI, Aris Affandi Lubis SH mengatakan, persidangan ditunda karena Wali Kota dan kuasa hukumnya tidak hadir. \"Harusnya yang dikuasakan itu hadir mewakili Wali Kota, tapi dia tidak hadir. Karena ini acara perdana pembacaan gugatan, kalau salah satu tidak hadir, maka sidang tidak boleh dilanjutkan atau ditunda,\" kata Aris Afandi Lubis. Aris mengatakan, ketidakhadiran Wali Kota juga tidak jelas. Pihaknya hanya dapat kabar angin, jika Wali Kota tidak bisa hadir karena sedang ke luar negeri selama 45 hari. Untuk diketahui, pihak PT IDI ini menggugat 3 tergugat  diantaranya Wali Kota dan Kadis PU, atas dasar dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan pihak tergugat dalam proyek pembangunan kantor Wali Kota. Pihak PT IDI diminta fee sebesar Rp 8 M oleh 3 tergugat tersebut.(927)

Tags :
Kategori :

Terkait