Barang yang diambil kedua pelaku seperti, rokok, uang tunai, kopi, dan lainnya. \"Untuk barang buktinya ini banyak, dan kita ambil sampelnya, yakni rokok berbagai macam merek, gandum, kopi, supermi serta uang tunai,\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk saat melakukan ekspose, kemarin.
Pelaku berhasil diringkus di kosannya di Jl Nangka Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, sekitar 2 minggu lalu.
\"Kita telah berhasil menangkap 2 orang pelaku ini yang terjerat kasus 363 ayat 1. Dari hasil pengembangan kita, diketahui keduanya sudah beraksi di 7 TKP,\" terang Kapolres.
Dipaparkan Kapolres, untuk kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku dalam satu tokok sekitar Rp 50 juta. Adapun alat yang digunakan pelaku, yakni satu unit sepeda motor Honda Blade warna hijau yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Kedua pelaku ini, sebelumnya belum pernah terjerat dalam kasus hukum. \"Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,\"pungkas Kapolres. (927)