\"Tersangkanya ini ada 3 orang, tapi karena salah satu tersangka inisial KK (24) warga Sungai Serut Kota Bengkulu juga melakukan di Bengkulu Utara, maka dibawa ke sana. Dua tersangka lainnya, yakni BS (37) warga Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dan AD (30) warga Kecamatan Lubuk Sandi Seluma,\" kata Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk saat jumpa pers, kemarin.
Lanjutnya, ketiga pelaku ini berhasil menggasak barang-barang elektronik yang ada di gudang PT Colombia, yakni 14 TV LED merk LG dan Samsung. Selain itu, pelaku juga mengambil eksternal DVD, modem, handycamp, camera digital, tablet Samsung dan powerbank.
\"Untuk ketiga pelaku ini, pasal yang disangka kan adalah 363 ayat 1 dengan ancaman penjara 7 tahun,\"ungkapnya.
Ketiga pelaku ini pekerjaannya swasta, yakni ada yang berdagang manisan. Akibat ulah dari ketiga pelaku ini, PT Columbia mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta. Barang hasil curian ini, sudah dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Kecamatan Selebar. Rencananya barang-barang ini akan dijual oleh pelaku. Namun sebelum barang ini berhasil di jual, ketiga pelaku terlebih dahulu dibekuk Polres Bengkulu. Ketiga pelaku melakukan aksinya membobol gudang PT Columbia pada 19 September 2015 sekira pukul 03.00 WIB, saat gudang sedang tidak dijaga. Sehingga pelaku dengan leluasa menggasak barang-barang elektronik yang ada di gudang.
\"Untuk yang dua orang pelaku ini, sebelumnya belum pernah terjerat masalah hukum,\" pungkas Kapolres. (927)