Diduga Bandar Sabu, Oknum Polisi Diburu

Sabtu 17-10-2015,19:30 WIB

KOTA MANNA, BE – Jika sebelumnya, Sat Resnarkoba Mapolres Bengkulu Selatan (BS) telah berhasil membekuk anggota Mapolres BS, Briptu Yn yang bertugas di Mapolsek Seginim dan Yt warga Kota Manna, ternyata diketahui masih ada lagi anggota Mapolres BS yang terlibat sabu. Bahkan anggota Polres yang disebut-disebut berinisal Bripka Hsb yang bertugas di salah satu Mapolsek BS tersebut, merupakan pemasok sabu kepada kedua pemakai yang saat ini sudah mendekam di ruang sel tahanan Mapolres BS.

“Dari keterangan kedua pemakai sabu yang kami bekuk, pengedarnya juga oknum polisi,” ujar Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tatar Insan SH kemarin (16/10).

Dikatakan Tatar, pihaknya tidak pandang bulu dalam pengungkapan pengedaran narkotika di BS, karena akibat ulah Pn dan Hsb ini telah mencoreng nama institusi Polri, maka pihaknya pun akan mengusutnya hingga tuntas. Terhadap Hsb, petugas saat ini terus memburunya.

“Hsb sudah kami cek di rumahnya hingga ke tempat kerjanya, namun dia sudah menghilang sebelum berhasil kami bekuk,” imbuh Tatar.

Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK mengatakan, dirinya akan memberikan sanki tegas kepada anggota polisi yang terlihat tindak kriminalitas dan juga termasuk pengedaran narkotika.

Ia juga mengingatkan anggota Satresnarkoba untuk dapat mengusutnya hingga tuntas. “Jika terbukti bersalah, tentunya kami berikan sanksi sesuai dengan UU Narkotika, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota polisi,” tandas Yogi.

Dari pengakuan Pt, ia sudah menjadi pecandu sabu-sabu. Bahkan jika satu hari tidak menghisap sabu-sabu, maka tubuhnya akan sakit-sakitan hingga kejang-kejang. Dengan kondisi itu, Yt pun harus setiap hari mengkonsumsi sabu-sabu. Sedangkan Pn sudah satu bulan.

Untuk pesta sabu tersebut, keduanya pun membeli sabu-sabu dari Hsb yang saat ini sudah menghilang. “Keduanya pecandu sabu-sabu, saat ini akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Narkotika dengan pasal 112 dan pasal 114 dengan ancaman 4 tahu penjara,” terang Kasat Resnarkoba, Tatar Insan kemarin.

Sekedar mengingatkan, sebelumnya, kedua orang tersebut dibekuk pada Rabu (15/10) sore sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu perumahan jalan Veteran Kelurahan Padang kapuk. Saat diibekuk keduanya baru saja selesai pesta sabu. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah toples berisi 1 paket sabu-sabu seberat 0,06 gram, 1 pirek yang masih ada bekas sabunya, satu buah skop terbuat dari pipet, 1 korek api yang ujungnya ada jarum, 1 bong yang terbuat dari botol minuman dan 12 bungkus plastic yang diduga digunakan untuk membungkus sabu-sabu serta 1 unit HP merk Nokia milik Pt. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait