BENGKULU, BE - Kampanye merupakan salah satu konsekuensi dari Pemilihan Umum (Pemilu). Aktivitas ini sering dijadikan momen peserta Pemilu untuk memperkenalkan diri guna meraup dukungan. Tapi, banyak juga kandidat yang menggunakan kesempatan ini untuk menjatuhkan lawan. Dalam bahasa politik, istilah yang sering dipakai adalah negative campaign (kampanye negatif).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menerangkan kampanye diperlukan lantaran melalui inilah kandidat dapat menawarkan program dan bagaimana ia akan memimpin jika terpilih. Kampanye suatu keniscayaan dari demokrasi yang telah dipilih sebagai fundamen kehidupan bernegara.
\"Konstitusi kita telah memilih demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum) sebagai fundamen. Dengan adanya kepastian hukum maka demokrasi bisa dikontrol oleh hukum dan dijatuhi hukum apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran. Termasuk kampanye,\" ujarnya, dalam sebuah seminar yang diselenggarakan di IAIN Bengkulu, kemarin (15/10).
Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia ini kemudian mengatakan ada berbagai macam kampanye. Misalnya, ada kampanye yang fair, dimana dilakukan dengan jujur dan realistis. Selain itu, ada pula yang namanya black campaign (kampanye hitam). Contohnya mengatakan sesuatu yang tidak ada atau fitnah agar orang lain jatuh.
Black campaign sendiri, lanjut mantan Menteri Pertahanan tersebut, berbeda dengan negative campaign. Dalam hukum Indonesia, black campaign dilarang dan disediakan sanksi pidana serta sanksi pemilu bagi yang melakukannya. Misalnya kalau kandidat yang melakukan, maka stakeholder pemilu bisa menggugurkan kepesertaannya.
\"Tapi kalau negative campaign, ini tidak bagus tapi dibolehkan. Karena yang dimaksud dengan negative campaign adalah menyatakan sesuatu bahwa lawannya tidak bagus tapi berdasarkan fakta dan bukan fitnah,\" jelasnya.
Senada disampaikan oleh akademisi Unib, Ardilafiza. Menurutnya, kampanye merupakan proses yang terkait dengan kewajiban dalam proses politik yang ada. Sebab, tak ada pemilihan tanpa adanya kampanye. Karena itu, kampanye sebaiknya menjadi program untuk edukasi politik.
Menurutnya, ada 3 jenis kampanye. Pertama, kampanye positive, dimana adu program menjadi hakikat demokrasi yang ditonjolkan. Kedua, negative campaign, yang tak hanya menceritakan keunggulan pribadi tapi juga menjatuhkan lawan. \"Ini legal dan sah. Misal di Amerika, ada Hart, calon Presiden dari Partai Demokrat yang mundur karena dimunculkannya isu tentang kelakuannya yang jelek,\" jelasnya.
Terakhir, black campaign atau kampanye yang membabi buta, menghina bahkan menghasut. Yang ini jelas dilarang. Dosen Hukum yang menjadio calon hakim agung ini pun meminta agar KPU dan Bawaslu bisa memantau lebih dini peluang terjadinya kampanye hitam tersebut. \"Karena dampaknya sangat besar untuk terjadi perseteruan,\" pungkasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Zulkarnain Dali meminta agar kampanye negatif dihindari. Pasalnya, ia menganggap masyarakat Bengkulu belum siap untuk dengan hal ini. Sebab, sepengetahuannya, potensi chaos di Bengkulu sangat besar.
\"Strategi supaya demokrasi kita berkualitas adalah dengan mengumandangkan pendidikan demokrasi,\" kata Wakil Rektor III IAIN itu.
Pemateri lain, Sekretaris PWI Cabang Bengkulu Deva Musri berharap agar calon kepala daerah tidak menggunakan negatif campaign. Meski dibolehkan, senada dengan Zulkarnain, ia beranggapan Bengkulu memiliki potensi kericuhan yang cukup besar. Kampanye negatif ini ditakutkannya akan menyulut potensi konflik horizontal tersebut.
\"Ada banyak titik-titik rawan yang punya api yang sewaktu-waktu bisa terjadi konflik. Contohnya seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Kaur beberapa tahun yang lalu,\" kata Kepala Seksi Siaran LPP RRI Bengkulu itu.
Sedangkan Anggota Bawaslu Bengkulu Ediansyah Hasan mengatakan black campaign diatur dalam UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 69 poin C. Sedangkan sanksinya diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) dan (3) huruf g, yang disimpulkan sanksinya pidana minimal 3 bulan maksimal 18 bulan, denda paling sedikit Rp600 ribu paling banyak Rp6 juta.
Karena itu, ia minta agar semua pihak berhati-hati dalam melakukan kampanye. \"Kalau negative campaign, memang tidak ada aturan khusus yang mengatur disana,\" jelasnya. (609)