BENGKULU, BE - Sidang kasus dugaan korupsi aset atau mobil dinas Ketua DPRD Mukomuko periode 2009-2014 yang menyeret mantan Ketua DPRD Mukomuko Arnadi Pelm dan mantan Sekretaris DPRD Bustari Maller kembali berlanjut di persidangan PN Tipidkor Bengkulu, kemarin (12/10). Persidangan yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Eka SH dengan agenda pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Kepala Seksi Pelayanan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yudha dan anggota tim penilaian Said. Ada yang menarik pada persidangan kemarin, pasalnya kedua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini banyak bingung dan lupa saat ditanya oleh majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa. Pasalnya, kedua saksi tidak membawa bukti-bukti dokumen terkait dengan penilaian mobil dinas ini. Dalam keterangan saksi Yudha dan Said dipersidangan, pemohon DPPKAD meminta pihaknya untuk melakukan penilaian pada aset Pemda Muko-Muko, yakni awalnya ada 116 kendaraan roda dua dan 53 kendaraan roda empat. Dalam 53 kendaraan tersebut salah satunya termasuk Mobnas BD 2 N. Namun saat hendak dinilai, semua kendaraan roda dua batal dinilai, karena itulah diganti dengan penilaian kendaraan roda empat sebanyak 62 unit. \"Dari 62 unit itu, sebagian ada yang ditempat, ada yang di bengkel dan BD 2 N ada di Bantal, tapi saya tidak tahu itu rumah siapa,\"kata Said saat memberikan keterangannya. Ditambahkannya, saat penilaian di lapangan, pihaknya melihat surat-surat, kondisi kendaraan dan nomor mesin serta rangka. Setelah itu barulah dilakukan penilaian. Setelah melakukan penilaian pihaknya memberikan pada Kasi penilaian yang laporannya ada satu bundel. \"Nilainya adalah nilai wajar, bukan nilai limit. Yang menentukan limit adalah DPPKAD atau pemohon,\"ungkapnya. Untuk mobnas BD 2 N tersebut, menurutnya penilaiannya harganya adalah Rp 131 juta dan kondisi dalam keadaan rusak berat. Sedangkan 2 mobnas lainnya yakni BD 7 N dan BD 8 N adalah Rp 75 juta. Namun setelah mengungkapkan rusak berat, untuk Mobnas BD 2 N saksi juga mengatakan jika mobil tersebut bodinya masih bagus, dan masi bisa berjalan. Mendengar keterangan dari saksi tersebut, Ketua Majelis Hakim Bambang Eka balik bertanya pada saksi, apa yang menjadi dasar saksi dalam melakukan penilaian sehingga muncul harga Rp 131 juta. Serta menurut penilain saksi dilapangan mobnas tersebut rusak berat atau ringan. Dengan pertanyaan hakim tersebut saksi bingung menjelaskan bagaimana mobil yang rusak berat. Bahkan jawaban saksi bertele-tele dengan mengatakan mobil rusak berat tersebut mobil yang sudah turun mesin. Dengan jawaban dari saksi tersebut, hakim tampaknya kurang puas, karena terkesan tidak akurat. \"Kalau mau penilaian yang bohongan ngapain mesti ke KPKNL, ke lurah atau showroon kan bisa,\"ungkap Bambang Eka. Lanjut Bambang dalam persidangan, kriteria rusak ringan dan berat tersebut ada, tapi masih sehat dan bisa jalan, maka tidak bisa dilelang. Jadi saksi harus bisa membedakan rusak berat dengan tidak, karena masalah dalam dugaan korupsi ini adalah, Mobnas yang seharusnya belum bisa dilelang sudah dilelang. Itulah yang dinamakan korupsi. Karena saksi bingung dan tidak tahu bagaimana kondisi mobil rusak berat, walaupun saksi adalah tim penilaian KPKNL, maka majelis hakim meminta saksi untuk hadir lagi minggu depan dengan membawa semua berkas dan dokumen penilain Mobnas tersebut, terutama BD 2 N. Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, Kamis (18/6), menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa satu unit mobil dinas jabatan Ketua DPRD. Dua orang tersangka ditetapkan adalah mantan Ketua DPRD setempat Arnadi Pelam dan Sekretaris DPRD Bustari Maller. Arnadi Pelm ditetapkan sebagai tersangka disebabkan setelah berakhir masa jabatannya tetap menguasai aset secara ilegal. Sedangkan Bustari Maller melakukan pembiaran aset dikuasai ilegal.(927)
Sidang Dugaan Korupsi Aset Mukomuko Saksi Bingung dan Tidak Tahu
Selasa 13-10-2015,11:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :