SEMARANG - Anggota Fraksi PKS DPRD Jateng, Wahid Ahmadi yang melakukan nikah siri dengan anggota Fraksi Partai Demokrat, Haritsah pada beberapa bulan lalu, akhirnya direcall (dicopot).
PKS telah mempersiapkan penggantinya, yaitu Bambang Sutopo, peraih suara terbanyak kedua di Dapil VIII Jateng (Banyumas dan Cilacap). Pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) itu direncanakan akan berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Jateng di gedung Berlian Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (10/1)
Isu tak sedap muncul menjelang PAW ini. Partai menyebut PAW itu dilakukan karena dengan kemuan sendiri Wahid telah mengajukan permohonan mengundurkan diri. Namun isu berkembang, Ahmadi telah dipaksa untuk membuat surat pernyataan mundur dari anggota DPRD Jateng.
“Wah kalau soal surat pernyataan mundur itu, silahkan tanya ke fraksi saja,” kata Wahid, saat dihubungi wartawan lewat hand phone Rabu kemarin sambil tertawa.
Wahid mengaku, sejauh ini dia memang sudah tahu kalau akan di PAW. Informasi itu didapat dari rekannya yang menjadi anggota Baleg. Hanya saja, sejauh ini dia belum pernah menerima SK pemberhentian dari Kemendagri.
“Saya tahu kalau akan di PAW. Tapi saya tidak tahu pasti PAW akan akan dilaksanakan. Sampai saat ini saya juga belum menerima surat pemberitahuan,” katanya sambil menyatakan belum bisa memastikan datang tidaknya di sidang paripurna Kamis ini.
Wahid Ahmadi adalah politisi asal Solo yang terpilih dari Dapil VIII. Pertengahan tahun kemarin, dia menikah siri dengan politisi Partai Demokrat, Haritsah. Buntut dari pernikahan itu, Ahmadi langsung dinonaktifkan dari jabatan struktural partai dan alat kelengkapan dewan karena dinilai melanggar hukum dan kode etik sebagai pejabat publik karena melakukan pernikahan secara tidak resmi atau tanpa pencatatan di kantor urusan agama (KUA).
Di struktural Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jateng, Wahid sebelumnya menjabat sebagai staf bidang pembinaan umat. Sedangkan di DPRD menjabat sebagai anggota badan anggaran dan panitia khusus (pansus).
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng, Arif Awaludin membenarkan adanya PAW itu. Menurutnya, fraksinya telah memproses PAW tersebut dan hari ini direncanakan untuk pelantikan anggota yang akan menggantikan. Dan adanya PAW itu, karena yang bersangkutan telah mengajkan permohonan mengundurkan diri, bukan karena soal nikah siri.
\"Bukan masalah nikah siri, kalau masalah itu sudah selesai dan kita anggap sudah clear. Dia mundur karena memang mengajukan mundur,” kata Arif saat ditanya alasan adanya PAW itu.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Jateng A Fikri Faqih mengatakan, agenda rapat paripurna DPRD Kamis ini adalah melakukan pelantikan PAW atas almarhum Agus Wardoyo, anggota Fraksi PDIP kepada penggantinya Sugeng Prihanto,dan Wahid Ahmad (FPKS) kepada Bambang Sutopo.
“PAW bisa dilakukan karena semua persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap, termasuk surat dari Kemendagri,” kata Ketua DPW PKS Jateng ini. (saf)
Nikah Siri, Politisi PKS Di-PAW
Kamis 10-01-2013,18:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,12:54 WIB
Siasati Masa Tunggu 30 Tahun, Kemenag Mukomuko Imbau Orang Tua Daftarkan Anak Haji Sejak Dini
Minggu 07-06-2026,19:24 WIB
Disnaker Kota Bengkulu Dorong Sarjana Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Minggu 07-06-2026,12:57 WIB
Jangan Tergiur Komisi Nonton Drama China, OJK Beberkan Deretan Modus Penipuan Keuangan Terbaru
Minggu 07-06-2026,19:22 WIB
SPMB SD Kota Bengkulu Dibuka 22-24 Juni, Anak Usia 7 Tahun Jadi Prioritas Utama
Minggu 07-06-2026,19:26 WIB
Kominfo Kota Bengkulu Siapkan OmniChannel Siaga, Aduan Non-Darurat Kini Punya Jalur Khusus
Terkini
Senin 08-06-2026,11:50 WIB
Gaji ke-13 ASN Mukomuko Mulai Cair, Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Absen
Senin 08-06-2026,11:47 WIB
Dugaan Pencemaran Sungai Selagan, DLH Mukomuko Audit Total Dokumen Limbah PT SAP
Senin 08-06-2026,11:45 WIB
Astra Honda Motor Borong 4 Penghargaan OTOMOTIF Award 2026
Senin 08-06-2026,11:28 WIB
Vario 125 Raih Favorite Bike, Astra Motor Bengkulu: Bukti Skutik Ini Tak Tertandingi
Senin 08-06-2026,11:14 WIB