Tiga Tsk ‘Pencurian’ Mobil Dibekuk

Senin 12-10-2015,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE – Kasus \'pencurian\' (sebenarnya penggelapan) mobil yang dilaporkan oleh karyawan rokok PT Nikki berhasil diungkap oleh penyidik Polres Bengkulu Utara (BU). Laporan yang disampaikan oleh karyawan PT Nikki, Kw (24), warga Keluarahan Kampung Kelawi, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada Kamis (8/10) lalu ternyata palsu, dan menyeret dua tersangka lainnya. Dua tersangka masing-masing berinisial Aj alias Lo (33), warga Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu dan It (37), warga Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). It tercatat sebagai wartawan surat kabar Mingguan di Kota Bengkulu. Hal itu diketahui dari id card yang disita polisi saat proses penangkapan. Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK menjelaskan, tersangka It, sempat berkilah sebagai wartawan memanfaatkan id card saat dilakukan penangkapan di rumahnya di Kota Bengkulu. Namun karena bukti yang didapat polisi sudah kuat, tersangka tidak bisa berkilah lagi. Sedangkan saat menangkap tersangka Aj alias Lok di rumahnya, polisi sempat kesulitan sebab tersangka sempat hendak melarikan diri dari belakang rumah dengan memanjat tembok. Namun polisi yang mendengar suara hentakan kaki bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Kapolres mengatakan, pencurian mobil ini sudah direncanakan dengan matang oleh pelaku. \"Kasus ini sudah direncanakan dengan baik dan matang oleh tiga tersangka, tersangka Kw menghubungi tersangka Aj dan It untuk mengambil mobil yang diparkirkan di Hotel Mutiara. Sebelumnya tersangka Kw sudah memberikan kunci duplikat kepada dua tersangka,” ujar Kapolres ekspose kasus di hadapan awak media di ruang aula Polres BU, Minggu (11/10). Sekitar Kamis malam, pukul 23.30 WIB, dua tersangka mencuri mobil. Namun karena kesulitan menghidupkan mobil, hanya lampu sein saja yang menyala, maka 2 tersangka menghubungi Kw dan menyuruh Kw mematikan sein menggunakan remote. Lebih lanjut Kapolres mengatakan, mobil yang dibawa tersangka Aj kemudian dijual kepada warga Bengkulu berinisial Os, dengan harga Rp 25 juta. Namun polisi belum menetapkan Os sebagai tersangka penggelapan mobil, karena masih perlu pendalaman kasus. \"Dua tersangka tertangkap setelah tersangka Kw memberikan alamat kepada polisi, tim opsnal Polres Bengkulu Utara kemudian bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka. Sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan Polda Bengkulu. Tersangka berinisial Os masih kami buru dan kami selidiki terus, agar kasus ini benar-benar selesai dan tidak ada lagi kasus pencurian mobil dengan modus membuat laporan ke polisi,\" imbuh Kapolres. Sedangkan Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jufri SIK, menambahkan, selain mengamankan tiga tersangka, diamankan juga barang bukti uang Rp 7 juta sisa penjualan mobil dan 8 pak rokok Nikki Super, tiga unit handphone, id card dan dompet serta kunci mobil Avanza warna silver Nopol BD 1532 P. Berdasarkan keterangan tersangka KW ia melakukan aksi ini karena terlilit hutang, rencananya jika aksi ini berhasil uang hasil penjualan mobil ia gunakan untuk membayar hutang. Sehingga memanfaatkan Aj alias Lok untuk melakukan transaksi jual beli mobil dan It bertindak sebagai sopir. \"Menurut pengakuan tersangka Kw, jika rencana ini berhasil uang digunakan untuk membayar hutang. Namun uang Rp 25 juta tinggal tersisa 7 juta, sementara ini kita belum mengetahui uang tersebut digunakan untuk apa oleh tersangka Aj dan It, mengingat tersangka Aj yang melakukan transaksi,\" jelas Kasat Reskrim. Sementara itu, menurut keterangan salah satu tersangka yang mengaku dari salah satu media surat kabar Mingguan, It dari aksi kriminal yang dilakukannya ini, ia hanya mendapat uang Rp 200 ribu. \"Saya hanya bertugas membawa mobil ke Bengkulu, mendapat jatah 200 ribu, yang melakukan transaksi dia (tersangka Aj,red). Sisa uang 18 juta lagi saya tidak tahu kemana,\" tegas It. Kasus laporan palsu ini bermula saat tersangka Kw dan dua orang SPG mendatangi Polres Bu, Kamis (8/10) sekitar pukul 12.00 WIB guna melaporkan kasus pencurian mobil yang mereka gunakan untuk promo rokok di Kota Arga Makmur. Mobil diparkirkan di halaman hotel Mutiara, Kecamatan Arga Makmur.(167)

Tags :
Kategori :

Terkait