Sementara Angie Terbebas dari Perampasan Harta

Kamis 10-01-2013,17:59 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya menghukum Angelina Sondakh dengan penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar majelis menghukum Angie -sapaan Angelina- dengan penjara selama 12 tahun plus denda Rp 500 juta. Bahkan sebelumnya JPU juga meminta majelis memerintahkan perampasan harta Angie yang berasal dari hasil suap.
Lantas mengapa Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Sudjatmiko tidak memerintahkan perampasan harta Angie? Sebelum putusan dibacakan, majelis dalam pertimbangannya tidak sepakat dengan JPU KPK tentang kerugian negara. Majelis menyatakan Angie tidak menerima uang dari proyek Wisma Atlet, sebagaimana dakwaan pertama yakni melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 UU Tipikor. Majelis pun tak menganggap ada kerugian negara. Karenanya majelis tak hanya membebaskan Angie dari dakwaan pertama, tetapi juga tidak memerintahkan perampasan harta. \"Uang yang diterima terdakwa yang berasal dari Permai Grup bukan uang negara,\" beber majelis. Dalam pertimbangan majelis, jumlah uang yang diterima Angie memang cocok dengan pembukuan di Permai Grup, sebagaimana pengakuan Rosa. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur pemberian belum sempurna karena tidak ada barang bukti dan hanya sekedar asumsi.  \"(Uang) tidak disita dalam barang bukti, dan hanya pernyataan saksi,\" kata majelis. Karenanya majelis menyatakan Angie hanya terbukti menerima suap dari penggiringan anggaran Proyek Kemendiknas, sebagaimana dakwaan ketiga dari JPU yakni melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Sebab sebagai anggota Komisi X DPR yang duduk di Badan Anggaran (Banggar), Angie melakukan korupsi secara berkelanjutan karena telah menerima uang dari Permai Grup untuk menggiring alokasi dana bagi proyek-proyek Kemendiknas tahun 2011. Namun JPU KPK memilih pikir-pikir atas putusan itu. \"Kami pikir-pikir, Majelis,\" kata JPU KPK, Kresno Anti Wibowo.(flo/ara/jpnn)
Tags :
Kategori :

Terkait