BENGKULU, BE- Sebanyak 10 ton dan 10 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berhasil diamankan Polda Bengkulu, dari 2 tersangka berinisial RH dan EC di dua tempat yang berbeda. Kedua tersangka diduga telah memperjual - belikan dan mengangkut BBM tampa memiliki surat izin yang sah. Penangkapan 10 ton solar dilakukan di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengan (Benteng) dan 10 jeriken di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Senin (05/10). Menurut Direktur Reskrim khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH didampingi Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP DJoko Lestari SIk, penangkapan yang dilakukan berdasarkan penyelidikan selama ini. Untuk solar berjumlah 10 ton diangkut menggunakan mobil tangki Toyota Dayna dengan nomor polisi BD 8245 EU milik sebuah perusahaan di Bengkulu. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas. \"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Migas tentang penyalah gunaan pengangkutan BBM dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar,\" jelas Roy. Roy menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka BBM tersebut diambil dari Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Didapatkan dari masyarakat setempat dan diambil tersangka dengan di muat ke dalam mobil tangki tersebut. Tersangka Sendiri sudah 2 kali menjalankan aksinya ini. Dimana BBM yang diambil kemudian dijual kembali dan bukan untuk digunakan sendiri. \"Pengakuan tersangka BBM dijualkan kepada pihak industri, seperti untuk pembangunan atau yang lainnya,\" jelasnya. Karena menggunakan mobil yang berlambang sebuah perusahaan PT, maka pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut guna memastikan izin tersangka dari perusahaan dalam mengangku BBM tersebut. \"Pastinya mau gak mau kita harus panggil pihak perusahaan tersebut, karena dimobil tangki tersebut tertulis dengan jelas nama perusahaannya,\" tegasnya. Sedangkan untuk BBM jenis solar yang berjumlah 10 jeriken diambil dari SPBU yang ada di Rejang Lebong dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat dengan nomor pilisi BG 1781 NK. Tersangka juga akan dikenakan dengan undang-undang yang sama. \"Jika BBM tersebut diniagakan, berarti sanksinya ada dua yaitu penyalahgunaan angkutan dan penyalahgunaan penjualan,\" tegas Roy.(614)
Polda Amankan 10 Ton dan 10 Jeriken BBM
Rabu 07-10-2015,14:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :