BENGKULU, BE- Sebanyak 10 ton dan 10 jeriken Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar berhasil diamankan Polda Bengkulu, dari 2 tersangka berinisial RH dan EC di dua tempat yang berbeda. Kedua tersangka diduga telah memperjual - belikan dan mengangkut BBM tampa memiliki surat izin yang sah. Penangkapan 10 ton solar dilakukan di Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengan (Benteng) dan 10 jeriken di Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, pada hari Senin (05/10). Menurut Direktur Reskrim khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH didampingi Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) AKBP DJoko Lestari SIk, penangkapan yang dilakukan berdasarkan penyelidikan selama ini. Untuk solar berjumlah 10 ton diangkut menggunakan mobil tangki Toyota Dayna dengan nomor polisi BD 8245 EU milik sebuah perusahaan di Bengkulu. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Migas. \"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Migas tentang penyalah gunaan pengangkutan BBM dengan sanksi maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar 6 miliar,\" jelas Roy. Roy menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka BBM tersebut diambil dari Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan. Didapatkan dari masyarakat setempat dan diambil tersangka dengan di muat ke dalam mobil tangki tersebut. Tersangka Sendiri sudah 2 kali menjalankan aksinya ini. Dimana BBM yang diambil kemudian dijual kembali dan bukan untuk digunakan sendiri. \"Pengakuan tersangka BBM dijualkan kepada pihak industri, seperti untuk pembangunan atau yang lainnya,\" jelasnya. Karena menggunakan mobil yang berlambang sebuah perusahaan PT, maka pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan tersebut guna memastikan izin tersangka dari perusahaan dalam mengangku BBM tersebut. \"Pastinya mau gak mau kita harus panggil pihak perusahaan tersebut, karena dimobil tangki tersebut tertulis dengan jelas nama perusahaannya,\" tegasnya. Sedangkan untuk BBM jenis solar yang berjumlah 10 jeriken diambil dari SPBU yang ada di Rejang Lebong dengan menggunakan mobil Suzuki APV warna coklat dengan nomor pilisi BG 1781 NK. Tersangka juga akan dikenakan dengan undang-undang yang sama. \"Jika BBM tersebut diniagakan, berarti sanksinya ada dua yaitu penyalahgunaan angkutan dan penyalahgunaan penjualan,\" tegas Roy.(614)
Polda Amankan 10 Ton dan 10 Jeriken BBM
Rabu 07-10-2015,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 21-06-2026,14:42 WIB
Pemkot Bengkulu Gerak Cepat Bantu Nenek Tukiyem Usai Bansosnya Dicopot
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,13:48 WIB
Heboh Dugaan Manipulasi KK untuk SPMB 2026, Wali Kota Bengkulu Turunkan Inspektorat
Minggu 21-06-2026,14:20 WIB
Kerangka Manusia di Tungkal Bengkulu Selatan Terungkap, Polisi Sebut Identitas Korban
Minggu 21-06-2026,13:45 WIB
Pemprov Matangkan Persiapan Latihan Perdana Kopassus di Bengkulu
Terkini
Minggu 21-06-2026,19:18 WIB
Jangan Abaikan Persimpangan Jalan, Ini Tips Aman Berkendara dari Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu
Minggu 21-06-2026,19:03 WIB
Walikota Minta Pedagang Festival Tabut 2026 Jaga Harga dan Utamakan Pelayanan
Minggu 21-06-2026,19:01 WIB
Kota Bengkulu Dapat Tambahan Kuota Sekolah Rakyat, Peluang Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Minggu 21-06-2026,14:42 WIB
Pemkot Bengkulu Gerak Cepat Bantu Nenek Tukiyem Usai Bansosnya Dicopot
Minggu 21-06-2026,14:38 WIB