Mantan Dewan RL Tak Kembalikan Mobnas

Senin 05-10-2015,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Masalah pejabat tidak mengembalikan mobil dinas setelah tidak menjabat lagi ternyata tidak hanya ada di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, namun juga dilakukan oleh mantan anggota DPRD Rejang Lebong priode 2009-2014 lalu. Berdasarkan informasi yang disampiakn kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Rejang Lebong, Yuli Eni SSos MM, ada dua mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas yang pernah dipakainya saat menjadi wakil rakyat beberapa waktu lalu. Kedua mantan anggota dewan yang belum mengembalikan mobil tersebut adalah alm Darussamin yang menjabat Ketua DPRD Rejang Lebong periode 2009-2014, dan satunya adalah Suardi DS yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong dan saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu. \"Kita mengetahui adanya mobil dinas yang belum dikembalikan mantan anggota dewan ini karena adanya pengajuan lelang terhadap kedua mobil tersebut,\" ungkap Yuli. Dengan masih dikuasainya mobil dinas oleh mantan pejabat tersebut, Yuli mengaku pihaknya juga telah menyurati pihak terkait untuk segera mengembalikan mobil tersebut. Surat teguran yang disampaikan tersebut sama dengan surat yang diberikan kepada empat orang mantan staf ahli yang belum mengembalikan mobil dinas staf ahli. Bahkan menurutnya surat teguran yang mereka berikan juga merupakan surat teguran yang ketiga dan batas waktunya juga pada 30 Oktober lalu. \"Untuk langkah selanjutnya kita akan menunggu kebijakan pak bupati sebagai penguasa barang tersebut,\" jelas Yuli. Sementara itu, terkait dengan apakah kedua kendaraan tersebut akan dilaksanakan lelang, menurut Yuli, tentunya harus melewati mekanisme yang berlaku terlebih dahulu. Salah satunya uji yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu,  Yuli juga mengaku saat ini pejabat bupati Rejang Lebong, Andi Roslinsyah MT telah mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan lelang. Menurutnya mobnas yang akan dilelang bukan hanya melihat tahun mobil namun juga kelayakan. Meskipun tahun mobnas tersebut sudah bisa dilelang namun kondisinya masih bagus maka lelang tidak bisa dilakukan, hal tersebut untuk efisiensi anggaran. \"Pun nanti dilakukan lelang, bukan berarti yang pernah memakai mobil tersebut bisa mendapatkannya, karena saat ini lelangnya terbuka sehingga siapa saja bisa mendapatkannya,\" tegas Yuli. Saat ditanya, apakah masih banyak mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain yang ada di Rejang Lebong, Yuli mengatakan, pihaknya tidak mengetahui dengan pasti, karena yang mengetahuinya adalah pengguna mobnas itu sendiri dalam hal ini adalah masing-masing SKPD. Pihaknya hanya mendapat laporan terkait dengan jumlah aset kendaraan dinas pada masing-masing SKPD. Senada dengan yang disampaikan Kepala DPKAD Rejang Lebong, Sekretaris DPRD Rejang Lebong, Ir Aby Sofyan mengakui bahwa memang ada mobnas yang belum dikembalikan kedua mantan anggota DPRD Rejang Lebong tersebut. Bahkan ia juga mengaku sudah meminta petunjuk kepada Penjabat Bupati Rejang Lebong terkait dengan belum dikembalikannya kedua kendaraan tersebut. \"Cuma dua itu yang belum dikembalikan, kalau kendaraan dinas lainnya sudah sesuai dengan peruntukannya karena saat pindah pejabat lama langsung mengembalikan mobnas yang pernah dipakainya,\" singkat Aby. Di bagian lain, informasi terbaru terkait dengan kendaraan dinas staf ahli yang masih dikuasai mantan staf ahli lama. Satu dari empat mobil dinas staf ahli tersebut sudah diterima Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Rejang Lebong. Mobil yang telah dikembalikan tersebut adalah mobil dengan nomor polisi BD 16 K.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait