BENGKULU, BE- Pihak Subdit tindak pidana tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu akan melakukan pemeriksaan dan mendatangi salah satu SPBU yang terdapat di Kecamatan Ketahun Bengkulu Utara. Tujuannya, untuk melakukan penyidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium sekitar 1,2 ton dengan tersangka berinisial RE (40). Karena disinyalir, tersangka mendapatkannya dari SPBU tersebut. \"Disinyalir BBM yang didapatkan tersangka didapatkan dari SPBU Ketahun, sehingga kita akan melakukan penyidikan disana,\" jelas Direktur Reskim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH didampingi Kasubid Tipidter, AKBP Djoko Lestari SIk. Menurutnya, keterangan dari pihak SPBU penting karena tersangka RE telah melakukan aksinya selama 3 tahun. Sehingga di diperkirakan pihak SPBU tidak mungkin tak mengetahui hal tersebut. Apalagi telah ada aturannya, bahwa tidak diperbolehkan menjual BBM premium kepada masyarakat yang menggunakan jerigen. \"Aturannya kan sudah ada tidak boleh menjual bagi yang menggunakan jerigen, apalgi ini mencapai 39 jerigen atau 1,2 ton,\" jelas Djoko.(614)
Polda akan Periksa SPBU Ketahun
Senin 05-10-2015,12:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :