BENGKULU, BE - Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Walikota Bengkulu, Ir Patriana Sosialinda kembali berlanjut. Kali ini dengan agenda penghadiran saksi dari pihak termohon atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Dalam persidangan yang menghadirkan beberapa saksi dan salah satunya mantan Kepala Dinas DPPKA Syafri Syarif SH MSi. Dalam kesaksian Syafri Syarif terungkap bahwa dana Bansos tahun 2012 senilai Rp 300 juta yang berikan kepada unsur pimpinan DPRD Kota Bengkulu, berdasarkan permintaan dari Ketua DPRD Kota Bengkulu Sawaludin Simbolon dan Wakil Ketua I, Irman Sawiran. \"Dana Bansos tahun anggaran 2012, senilai Rp 6 M, ada senilai Rp 300 Juta, dicairkan melalui unsur Pimpinan DPRD Kota Bengkulu, sedangkan dana bansos tahun 2013 Rp 3,2 M,\" ujar saksi Syafri. Menurut saksi, sebagai unsur pimpinan aktif waktu itu, pemohon Ir Patriana Sosialinda, mengetahui adanya dana bansos yang diterima oleh unsur pimpinan dewan untuk diserahkan kepada organisasi binaan mereka. Namun, Syarif Syarif tidak menjelaskan keterlibatan pemohon, tetapi sebagai unsur pimpinan dianggap mengetahui. \"Dana itu cair, karena ada proposal organisai masyarakat masuk ke DPPKA, melalui Pak Sawaludin Simbolon, setelah dapat disposisi dari Walikota Ahmad Kanedi, saya ditelepon oleh Pak Sawal dan Pak Irman, dia bilang tolong bantulah proposal itu,\" jelasnya. Lanjut saksi, karena sudah mendapatkan perintah melalui disposisi, saksi melakukan proses terhadap proposal tersebut, hingga munculah dana Rp 300 juta untuk dicairkan kepada unsur pimpinan dewan kota, guna membantu organisasi - organisasi yang mengajukan proposal kepada sekretariat dewan. \"Setelah kami proses, uang tersebut disalurkan ke unsur pimpinan melalui bandahara bansos Satria Budi,\" tuturnya. Namun pada akhir tahun, pihak BPK melakukan audit berkala di Pemerintah Kota Bengkulu, pada audit terhahulu, pihak BPK mengatakan bahwa dana yang disalurkan ke unsur pimpinan dewan menyalahi aturan. Hal itu disebabkan bantuan diberikan belum bisa dipertangungjawabkan. Atas temuan itu, saksi berusaha melakukan komunikasi dengan pihak BPK dan unsur pimpinan DPRD, hingga akhirnya dana tersebut dikembalikan ke kas negara. \"Ketika dapat temuan BPK, saya langsung minta dikembalikan dari Ketua DPRD, karena itu organisasi itu binaan mereka, lalu Pak Sawal dan Irman mengembalikan uang itu kepada saya, mereka bila ini uang dari unsur pimpinan DPRD Kota,\" ujarnya. Sementara itu saksi Satria Budi, menerangkan, pencairan dana Bansos tahun 2012 untuk unsur pimpinan dewan dilakukan sebanyak dua tahap. Tahap pertama diantarkan saksi ke sekretariat Dewan dan diterima tiga unsur pimpinan yakni, Sawaludin Simbolon, Irman Sawiran dan Ir Patriana Sosialinda, lalu tahap kedua juga diterima oleh dua unsur pimpinan Sawaludin Simbolon dan Irman Sawiran. \"Uang itu saya serahkan ke kantor DPRD Kota tepatnya di ruang ketua dewan Sawaludin, disana ada Irman Sawiran dan Patriana Sosialinda,\" ungkap saksi. Untuk diketahui, pada sidang praperadilan digelar kemarin, pihak termohon juga menghadirkan mantan Kabag Kesra Kota Bengkulu Drs Al-Mizan, sebagai saksi untuk menjelaskan keterlibatan pemohon Ir Patriana Sosialinda pada pekara dana Bansos tersebut.(927)
Unsur Pimpinan DPRD Kota Terima Rp 300 Juta
Jumat 02-10-2015,11:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :