BENGKULU, BE – Jajaran Polda Bengkulu berhasil menangkap tangan salah seorang warga Bukit Indah, Ketahun, berinisial RE (40), karena memperjual-belikan bahan bakar minyak jenis premium/bensin tanpa memiliki surat izin.
Selain itu, barang bukti sebuah mobil APV berwarna silver dengan muatan 39 buah jerigen minyak premium yang mencapai 1,2 ton.
Dir Reskimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH didampingi Kasubid Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter), AKBP DJoko Lestari SIK, ketika dikonfirmasi mengatakan, penangkapan yang dilakukan berdasarkan informsi bahwa adanya perniagaan bahan bakar yang dilakukan oleh pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik yang langsung dipimpin oleh Kasubid Tipidter, melakukan penindakan tangkap tangan terhadap tersangka RE beserta barang bukti.
\"Memang benar pihak kita telah melakukan penangkapan kepada tersangka RE kerena meniagakan BBM secara ilegal sebanyak 1,2 ton,\" jelas Roy.
Perniagaan yang dilakukan tersangka sudah berjalan cukup lama, sudah 3 tahun berjalan, dimana tersangka sendiri mendapatkan BBM disinyalir mengambil di SPBU/Pom bensin yang ada di Ketahun.
Sedangkan cara penyalurannya, tersangka menjual kepada beberapa orang atau beberapa desa di sana. Roy mengaku, untuk saat ini belum adanya terindikasi tersangka menjual premium ke perusahaan yang ada di Bengkulu.
Dalam aksi yang dilakukan oleh tersangka, tidak ada terindikasi dibekingi atau dilindungi oleh pihak aparat manapun.
Sedangkan untuk pihak SPBU sendiri, kata Roy, juga akan dilakukan pemeriksaan, sehingga pihak kepolisian bisa mengatahui modus operandi yang dilakukan tersangka dalam mendapatkan premuim selama 3 tahun lamanya.
Jika cukup bukti, tersangka akan dijerat berdasarkan Undang-undang Migas pasal 53, dengan ancaman penjara selama 3 tahun penjara.(614)