BENGKULU, BE- Menyikapi adanya laporan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan (SK) dalam mutasi bermasalah yang terjadi dilingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Kemarin, pihak Reskrim Umum Polda Bengkulu melakukan pemanggilan kepada 4 orang korban untuk dimintai keterangan. Keempat korban yang dipanggil Polda, yaitu Nur Azmi Hutabarat, Nazamudin, Yihsirwan dan Iriun
Salah satu korban Yuhsirwan mengatakan, pemanggilan yang ia terima dari pihak Polda terkait telah terjadinya SK mutasi yang diduga bermasalah.
Adapun pertanyaan yang diberikan kepada korban, yaitu mengenai SK dobel yang ia terima.
\"SK yang saya terima dua buah memiliki tanggal dan nomor yang sama,\" jelas Yuhsirwan.
Yuhsirwan sebelum mendapatkan SK tersebut, menjabat di Kesbangpol Provinsi Bengkulu. Kemudian dimutasikan ke fungsional umum. Dimana sebenarnya fungsional umum itu tidak ada sehingga pihaknya mempermasalahkan hal tersebut. Apa yang sedang terjadi, sehingga mereka mendapatkan SK non job/fungsional umum tersebut.
\"Tidak ada yang namanya fungsional umum itu, sehingga kami ber 4 mempertanyakan permasalahan terseut SK non job tersebut\" jelasnya.
Sebelumnya pihak korban yang diwakili oleh Koordinator LKBH Korpri Bengkulu Rofiq Sumantri SH telah memberikan beberapa berkas, seperti kronologis dari mutasi yang diterima maupun biodata masing-masing mantan pejabat.
Untuk eselon IV, yaitu SK Gubernur Nomor: 821.4-W.108 tahun 2015, SK Gub Nomor 821.4-P.406 dan SK Gub Nomor SK 821.4-W-168. Untuk SK eselon III, yaitu SK Gubernur Nomor SK.821.3-W.107 tahun 2015, SK Gub dengan nomor SK 821.3-W.167 dan SK Gub nomor 821.3-P.407 sementara untuk eselon II, yaitu SK Gubernur Nomor SK.821.3-W.107 dan SK Gub nomor 821.2-W.166 tahun 2015.
Hanya saja, ketika dikonfirmasikan kepada pihak Polda Bengkulu, belum berhasil didapati. Sehingga, penjelasan proses pengusutan laporan itu belum diketahui secara detil. (614)