Dua Saksi Pemohon Banyak Lupa

Kamis 01-10-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Sidang praperadilan Wakil Walikota Ir Patriana Sosialinda kembali berlanjut. Kemarin (30/09) dari 6 saksi yang diajukan pemohon atau Wawali, sebanyak dua saksi  pemohon dihadirkan dalam sidang praperadilan Wawali di Pegadilan Negeri (PN) Bengkulu. Hanya saja, kedua saksi pemohon itu banyak lupa ketika ditanya oleh majelis hakim.  Kedua saksi pemohon tersebut, adalah Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kota  Ilham Putra dan mantan anggota Banggar DPRD Kota Bengkulu dari fraksi PKS  Nuharman. Kedua saksi dimintai untuk menerangkan pembahasan dana Bansos dan keikutsertaan pemohon pada pengesahan. Tetapi  kedua saksi banyak tidak mengetahui proses pembahasan  anggaran Pemerintah Kota Bengkulu tahun 2012-2013 tersebut. Padahal saksi ikut serta dan semua hasil pembahasan terdokumentasikan. \"Saya lupa, kapan pemahasan APBD 2012 dan APBD 2013,\" ujar saksi Ilham, kemarin. Selain itu, saksi juga ditanyai keterkaitan mengenai keikut sertaan pemohon dalam pembahasan APBD, saksi juga mengaku lupa, apakah pemohon ikut pembahasan atau tidak, termasuk dalam pengesahan APBD tahun 2013. \"Saya lupa apakah pembahasan APBD tahun 2013, Wawali ikutserta atau tidak,\" terangnya. Hal sama juga disampaikan saksi Nuharman, saksi selalu lupa bila ditanyakan terkait dana Bansos, dan ikutserta pemohon dalam pembahasan. Tetapi  saksi ingat benar bila yang ikut dalam pengesahan tersebut adalah Sawaludin Simbolon dan Irman Sawiran. \"Saya lupa, tapi ingat saya  pengesahan itu ada Sawaludin Simbolon dan Irman Sawiran,\" terang saksi Nuharman. Atas keterangan kedua saksi, hakim tunggal praperadilan Diris Sinambela SH MH jadi bersemangat dan mencerca beberapa pertanyaan kepada para saksi. \"Anda ini selalu lupa ingatan saat ditanyai kaitan dengan dana Bansos, udah kita gunakan logika lupa saja,\" ujar Diris, kemarin. Saksi lain yang dipanggil, seperti ajudan Wawali, Taslim dan Kepala Bappeda Kota Bengkulu   Dr  Fitriani AP  MSi. Tetapi berbeda dengan saksi sebelumnya saksi Fitriani, tegas saat ditanyakan oleh hakim. \"Secara aturan seorang penjabat tidak diperbolehkan menerima dana Bansos,\" ungkap Fitriani, ketika disinggung hakim terkait kemana seharusnya aliran dana Bansos disalurkan. (927)

Tags :
Kategori :

Terkait