Gugatan Permendagri Dibiayai APBD-P

Rabu 30-09-2015,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Dengan dikeluarkannya Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, membuat Pemerintah Kabupaten Lebong melakukan langkah hukum mengajukan Yudisial Review ke Mahkamah Agung (MA). Terhitung tanggal 23 Juli 2015 lalu Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong secara resmi telah mengajukan gugatan itu. Selama prosesnya berlangsung, gugatan ke Mendagri itu dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mengajukan anggaran dana bantuan hukum untuk gugatan itu dalam RAPBD Perubahan 2015. Dijelaskan Ketua TAPD, Mirwan Effendi SE MSi yang ditemui BE kemarin menuturkan,\"Benar sudah kita ajukan, untuk jumlah persisnya berapa saya kurang ingat.\" Dikatakan Mirwan, anggaran ini nantinya digunakan untuk menghadapi sidang yudisial review yang sudah diajukan Pemerintah Kabupaten Lebong ke MA. Termasuk pihak ke 3 yaitu pengacara pemda yang akan mendampingi selama proses yudisial review nantinya. \"Upaya yudisial review terhadap permendagri 20 tahun 2015 sudah kita masukkan ke MA melalui Pengadilan Negeri Tubei 23 Juli lalu dengan melampirkan berbagai dokumen terkait wilayah Padang Bano. Kita optimis bahwa wilayah Padang Bano yang saat ini masuk ke wilayah Bengkulu Utara merupakan wilayah Kabupaten Lebong,\" demikian Mirwan.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait