BENGKULU, BE - Majelis hakim pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Bambang SH MH menolak seluruh eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi mobil dinas ketua DPRD Mukomuko periode 2009-2014. Penolakan tersebut dibacakan hakim pada putusan sela, Senin (28/9). Dengan ditolaknya eksepsi mantan Ketua DPRD Mukomuko Arnadi Pelm dan mantan Sekretaris DPRD Bustari Maller, secara otomatis hakim menguatkan dakwaan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Suryadarma Tanjung SH, Evan SH, dan hakim juga memerintahkan penyidikan terhadap terdakwa dilanjutkan sampai keputusan final. \"Intinya keberatan yang disampaikan oleh kedua terdakwa melalui penasehat hukum (PH), ditolak. Oleh karena itu pekara dilanjutkan ke pembuktian saksi,\"ujar Bambang, kemarin. Lanjutnya, apa yang disampaikan oleh terdakwa yang menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat tidak bisa diterima. Pasalnya, hasil dakwaan sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran. \"Setelah dipelajari dakwaan JPU, sudah jelas melakukan tindak pidana, tidak ada kekaburan dan tidak perlu penafsiran serta bukan dibuat asal-asal, makanya kami menyatakan surat dakwaan JPU sah menurut hukum,\" jelasnya. Untuk diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko, Kamis (18/6) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan aset negara berupa satu unit mobil dinas jabatan Ketua DPRD. Dua orang tersangka ditetapkan adalah mantan Ketua DPRD setempat Arnadi Pelam dan Sekretaris DPRD Bustari Maller. Arnadi Pelm ditetapkan sebagai tersangka disebabkan setelah berakhir masa jabatannya tetap menguasai aset secara ilegal. Sedangkan Bustari Maller melakukan pembiaran aset dikuasai ilegal. Atas perbuatan kedua tersangka bekerjsama melakukan penggelapan mobil dinas Toyota Fortuner BD 2 N tersebut dan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 135 juta. (927)
Eksepsi Mantan Ketua Dewan dan Sekda Mukomuko Ditolak
Selasa 29-09-2015,12:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :