Dialog Publik, Suara DPD Suara Daerah

Selasa 29-09-2015,11:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) DPD RI dan Sekretariat Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu, Sabtu (26/9) kemarin menggelar dialog publik bertajuk Suara DPD Suara Daerah yang dilaksanakan di Sekretariat Perwakilan DPD RI Provinsi Bengkulu. Setidaknya ada 4 pembicara yang dihadirkan dalam dialog publik tersebut. Keempatnya adalah Anggota BPKK DPD RI, Dra Hj Eni Khairani MSi, Dr Elektison Somi SH MH dari akademisi Universitas Bengkulu, Doni Iswandi SH perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu dan perwakilan masyarakat, Dra Zumratul Aini. Dialog publik ini ini diikuti oleh perwakilan DPRD Kota Bengkulu, Kemenag Kota, Ombudsman, Kantor Bahasa, Dinas atau instansi pemerintah provinsi dan kota, perguruan tinggi, Ormas, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), OKP, BEM dan tokoh masyarakat. Dalam kesempatan itu, Eni Khairani memaparkan mengenai DPD RI Memperkuat Sistem Perwakilan dan Demokrasi. \"Di Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Sebelum amendemen, lembaga perwakilan rakyat ini diwujudkan dalam bentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang,\" ungkapnya. DPR sendiri merupakan wakil-wakil partai politik hasil pemilu, tapi karena tidak semua orang masuk partai politik sehingga DPR tidak mewakili seluruh rakyat, maka dibentuklah badan yang lebih besar yakni MPR yang terdiri dari semua anggota DPR ditambah wakil rakyat non partai politik yaitu para utusan daerah dan golongan. MPR merepresentasikan keterwakilan teritorial, fungsional dan politik \"Namun pada realitas kehidupan berbangsa, MPR telah gagal melaksanakan prinsip-prinsip keterwakilan dan DPR menjadi mayoritas di MPR.  Seiring dengan reformasi 1998, dilakukanlah amandemen UUD 1945. Pada amendemen ke-tiga, dibentuklah lembaga perwakilan daerah atau yang disebut Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kehadiran lembaga DPD ini diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional serta memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia,\" urainya. Gagasan dasar pembentukan DPD, lanjutnya, merupakan keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik khusus terkait langsung kepentingan daerah. Kehadiran DPD dalam parlemen Indonesia sendiri telah memasuki usia 10 tahun, dan pada tahap periodesasi ketiga keanggotaan ini, DPD bermaksud untuk memperkuat sistem keterwakilan dan implementasi konkrit dari sistem demokrasi yang diaanut. \"Sistem keterwakilan yang sebelumnya semu, maka dengan kehadiran DPD diharapkan dapat mencerminkan keberadaan sistem perwakilan yang ideal, dan kepentingan masyarakat dapat terakomodir melalui lembaga perwakilan,\" harapnya. Dijelaskannya, meskipun eksistensi DPD diakui atau tidak, masih dirasakan belum dapat berjalan secara optimal karena legalitas kewenangan DPD yang terbatas. Tetapi keberadaan lembaga ini meneguhkan sebagai upaya memperkuat sistem perwakilan yang menjadi representasi dari kehidupan berdemokrasi ideal. \"Saat ini masing-masing tingkat pemerintahan dan departamen atau lembaga pemerintah non departemen masih bekerja dalam konsep ego sektoral atau ego institusional dengan mengacu pada payung hukum bidang masing-masing, sehingga banyak benturan regulasi yang pada akhirnya saling melemahkan eksistensi kelembagaan yang berakibat pada tidak responsifnya pemerintah dalam melayani masyarakat, dan berakhir dengan ketidakadaan kepastian hukum. Dalam aspek keuangan daerah, banyak persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, dimana pemerintah daerah menjadi tidak berdaya karena regulasi perundang-undangan yang tidak pro pada upaya penguatan peran dan eksistensi pemerintah daerah. Kewenangan tanpa desentralisasi keuangan adalah mustahil, daerah tidak akan mampu melakukan percepatan pembangunan daerah tanpa didukung kapasitas keuangan daerah yang memadai,\" pungkasnya. Sementara itu, menurut Elektison Somi, dari sisi hukum DPD memang punya kewenangan untuk  ikut merubah, menambah dan mengurangi UUD dan mendukung amandemen UUD 45 dengan catatan tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat.(400/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait