BENGKULU, BE- Terdakwa Dony Haryadi (34), warga Kelurahan Kandang Limun Kota Bengkulu yang berstatus sebagai PNS ini divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Diris Sinambela SH MH, kemarin (21/09). Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Soraya SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. Pasalnya, terdakwa telah didakwa dengan dua dakwaan oleh JPU, yakni melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu dan penyalah gunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Oleh majelis hakim, dakwaan pertama tersebut dinyatakan ditolak, karena itulah terdakwa hanya di vonis 1 tahun penjara. \"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,\"kata Ketua Majelis Hakim, Diris Sinambela SH MH saat memutuskan sidang terdakwa, kemarin. Lanjutnya, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menyatakan barang bukti berupa 1 paket shabu didalam plastik klip bening didalam kotak rokok Clas mild, 1 buah baju batik motif hijau coklat, 1 unit handphone Nokia warna biru dongker dirampas dan dimusnahkan. Atas putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa bersikap pikir-pikir apakah menerima atau menolak. Begitu juga dengan JPU, bersikap pikir-pikir atas putusan yang telah diberikan majelis hakim.(927)
PNS Sabu Divonis 1 Tahun
Selasa 22-09-2015,10:50 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :