Panwascam Diminta Lebih Peka

Sabtu 19-09-2015,17:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN, BE - Meskipun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kaur, telah membatasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masing-masing pasangan calon di beberapa titik pada Pilkada serentak tahun ini. Namun tidak menutup kemungkinan ada saja oknum nakal yang memasang atribut di luar ketentuan. “Untuk APK Calon Kaur ini sampai saat ini belum dipasang KPU, tapi insya Allah Senin besok sudah mulai dipasang,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kaur , Bambang Irawan, SE kemarin. Bambang mengatakan, untuk mengantisipasi hal itu supaya tidak terjadi. Panwaslu Kaur meminta kepada seluruh jajaran yang berada di Panwascam dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) agar lebih peka mengawasi keberadaan atribut kampanye kandidat yang ikut Pilkada Kaur 9 Desember 2015 mendatang. \"Peran aktif seluruh petugas baik Panwascam dan PPL sangat dibutuhkan, agar keberadaan atribut kampanye yang sudah diatur dalam peraturan KPU bisa benar-benar diterapkan di lapangan,” terang Bambang. Lanjut Bambang bila ada tim sukses maupun pendukung yang memasang alat peraga kampanye di luar ketentuan yang telah diatur oleh pihak KPU Kaur. Bambang menegaskan agar bisa diambil tindakan tegas, karena segala urusan penyediaan atribut kampanye serta penentuan lokasinya sudah diatur oleh KPU Kaur. “Untuk itu saya minta Panwascam dan PPL ini harus peka terhadap pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada ini. Sebab tensi politik Pilkada Kaur ini cukup tinggi,” tegasnya. Sementara itu, Ketua KPU Kaur Sirajuddin Aksa, M.TPd menyebutkan. Untuk penyediaan alat peraga kampanye seperti baliho, umbul-umbul, poster dan spanduk sudah diatur jumlah serta lokasinya. Untuk umbul-umbul jumlahnya sebanyak 20 buah di setiap kecamatan. Sedangkan untuk spanduk 1 buah dipasang di setiap kelurahan dan desa. “Besok Senin (21/9) APK calon akan kita mulai pasang. Untuk untuk baliho pasangan calon yang akan dipasang sudah kita tentukan dan ini  semua sudah diatur dalam Peraturan KPU,” jelasnya.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait