BENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu tampak tak serius menangani bangunan-bangunan yang melanggar garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan pagar (SGP). Pasalnya, 2 unit bangunan yang berlamat di Jalan MT Haryono Kampung Bali dan Jalan RE Martadinata Kampung Melayu, hingga saat ini belum juga dilakukan pembongkaran. Padahal sebelumnya Dinas Tata Kota hanya memberikan limit waktu 1 minggu kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya. Jika tidak, maka akan dilakukan pembongkaran oleh tim terpadu pembongkaran bangunan melanggar yang dibentuk Dinas Tata Kota dan Pengawasan Bangunan Kota Bengkulu. Saat dikonfirmasi, kepala Dinas Tata Ir Sahlan Sirad ME mengelak dengan dalih masih dibahas di tingkat Plh Sekda Kota. \"Bukan kami sengaja memolorkan pembongkaran, tapi hal ini belum diputuskan oleh Plh Sekda kota karena beliau sibuk terus, sehingga belum sempat mengadakan rapat,\" katanya. Ia menjelaskan, untuk melakukan pembongkaran merupakan hasil rapat yang diikuti oleh semua pihak terkait, seperti anggota kepolisian, Pol PP, pemuka adat, kejaksaan, dan Pemda kota. \"Seharusnya rapat akan digelar Selasa kemarin (27/3), tapi batal dilakukan karena jadwal Pak Plh sedang penuh,\" ujarnya. Ia juga mengungkapkan, pada dasarnya pihaknya tidak mau melakukan pembongkaran melainkan memberikan pemahaman agar pemiliknya melakukan pembongkaran sendiri. Dijelaskan Sahlan, sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pemilik bangunan, seperti mendatangi Dinas Tata Kota sambil membawa surat perjanjian siap membongkar bangunannya tapi tidak untuk saat ini, melainkan jika ada pelebaran jalan atau penataan kota. Tapi permohonan tersebut ditolak pihaknya, karena keputusan tersebut juga pada saat rapat tim terpadu. \"Mereka (pemilik bangunan) sudah sering mendatangi kami dan meminta toleransi, tapi semua kami tolak karena keputusan memberkan toleransi atau tidak akan diambil dalam rapat yang melibatkan semua anggota tim,\" terangnya. Di sisi lain, ia tetap mengimbau pemilik bangunan yang telah diperingatkan oleh petugas agar dapat pembongkar sendiri, sedangkan bagi masyarakat yang baru ingin mendirikan bangunan maka harus berkonsultasi terlebih dahulu ke Dinas Tata Kota agar tidak terjadi kesalahan dalam mendirikan bangunan. (400)
Pembongkaran Bangunan Molor
Kamis 29-03-2012,21:33 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 05-10-2026,11:41 WIB
6 Weton Diprediksi Paling Beruntung Oktober 2026, Minggu Legi hingga Jumat Wage Kebanjiran Rezeki
Senin 05-10-2026,14:04 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Minta Pengelola Tempat Hiburan Lengkapi Izin Penjualan Mihol
Senin 05-10-2026,16:19 WIB
993 Titik Lampu Jalan Dipasang dan Diperbaiki di Kota Bengkulu, 446 Berdaya 30 Watt
Senin 05-10-2026,13:57 WIB
Total Penghasilan Tenaga Pengelola KDKMP Mukomuko Capai Sekitar Rp6,81 Juta, Uang Makan Tergantung Kehadiran
Senin 05-10-2026,11:49 WIB
Kementerian PU Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Pulau Palue NTT
Terkini
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:21 WIB
Windows 11 26H2 Resmi Dirilis, Kini Taskbar Bisa Dipindah ke Sisi Layar
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Selasa 06-10-2026,11:05 WIB