Dugaan Kasus Korupsi di Satpol PP Lebong Tunggu Audit BPKP

Sabtu 19-09-2015,12:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TUBEI,BE - Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong hingga saat ini masih berupaya melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebong yang sebelumnya dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tubei. Teranyar, penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari BPKP Bengkulu terkait kerugian negara yang ditimbulkan oleh 3 tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seperti yang dijelaskan Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Kabag Ops Kompol M Jafar SH melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zaldi, saat ini penyidik tinggal menunggu hasil audit kerugian negara yang diakibatkan oleh masing-masing tersangka. \"Sesuai dengan petunjuk JPU kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan kasus ini agar dipisah sesuai dengan masa jabatan masing-masing tersangka. Karena memang diketahui saat dipertengahan tahun anggaran sempat terjadi pergeseran jabatan di kantor Satpol PP. Kita masih menunggu hasilnya dari BPKP Provinsi Bengkulu,\" ujar Ade yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Sembari menunggu hasil audit, lanjut Ade, hingga saat ini penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang berasal dari Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kantor Satpol PP sesuai dengan petunjuk yang diberikan JPU Kejari Tubei. Hanya saja dalam pemeriksaan ini pihaknya mengalami kendala lantaran beberap orang saksi tidak memenuhi panggilan penyidik. \"Ada beberapa orang saksi lagi yang masih akan kita periksa lantaran saat kita panggil yang bersangkutan tidak datang. Jika tidak ada kendala kita rencanakan pada minggu depan berkas sudah kembali kita limpahkan ke JPU,\" pungkas Ade.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait