GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu, khususnya Dit Narkoba memulai awal tahun 2013 ini dengan prestasi gemilang. Dalam sepekan ini saja, Dit Narkoba berhasil meringkus 7 tersangka narkoba sekaligus. Dari jumlah itu 1 diantaranya residivis dan 2 diantaranya sindikat pengedar ganja di kawasan Kota Bengkulu. Para tersangka itu antara lain, Aw (21), Su (22), Ri (21), An (31), Et (22), De (26) dan Ni (25). Selain mengamankan para tersangka di ruang tahanan, Polda Bengkulu juga menyita barang bukti berupa 4 paket Sabusabu, 3 paket ganja ukuran sedang, 1 paket ganja ukuran besar. Juga 3 unit telepon genggam, satu unit timbangan elektrik, satu unit timbangan konvensional, 13 bungkus plastik bening, serta perlengkapan alat penghisap sabu. Penangkapan itu langsung dikomandoi pimpinan masing-masing Satuan,yakni Kasat I Diresnarkoba AKBP Zainul Arifin SE MH, Kasat III Kompol Rachmat Kurniawan SH SIK MM dan Kasat II Kompol Teddy Restiawan SIK SH MH. \'\'Seluruh tersangka narkoba ini merupakan target operasi,\'\' demikian diterangkan Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono, pada BE kemarin. Menurut Dir Budi Tono, para tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Mereka disangka memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum yang diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. \"Namun selain 7 tersangka ini, kami juga mengembangkan 2 orang yang berstatus sebagai saksi,\" katanya. Sementara mereka yang tertangkap masih dalam pemeriksaan. Dir Narkoba Bengkulu menandaskan masih terus mengembangkan kasus ini, untuk membongkar jaringan sindikat narkoba yang masih menjadi target operasi. \"Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk memberikan keterangan atau laporan apabila melihat gejala adanya penggunaan atau transaksi narkoba yang terjadi disekitarnya. Kerjasama masyarakat ini sangat kami butuhkan untuk membebaskan generasi kita dari narkoba,\" terang Kombes Pol Drs Moch Budi Tono sambil berlalu meninggalkan ruangan kerjanya. //Pelaku Diduga Memiliki Jaringan Sementara 2 pemuda berinisial Ed, dan Pr yang ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Bengkulu membawa ganja kering siap konsumsi terancam dengan hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara. Hal ini berdasarkan UU tentang Narkotika pasal 127, 111, dan 114. Diduga kuat para pelaku sudah memiliki jaringan cukup kuat, sehingga dengan mudah mendapatkan daun haram tersebut. Bahkan tak jarang, daun haram tersebut, kembali diedarkan oleh pelaku kepada calon mangsanya. Kapolres Bengkulu,, AKBP H Joko Suprayitno SST MK, mellui Kasat Narkoba, Iptu Daryanto, menegaskaan saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan oleh kedua tersangka. Pihak kepolisian juga masih terus menelusuri asal muasal ganja tersebut.\'\'Pengembangan masih terus kita lakukan. Keterangan dari para tersangka, masih terus kita gali untuk membongkar jaringan yang ada diatasnya,” katanya. (160/Cw1)
Sepekan, 7 Tersangka Narkoba Diringkus
Kamis 10-01-2013,12:30 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-10-2026,11:51 WIB
Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Justru Perkuat Kerja Sama Energi dengan Negara Lain
Jumat 30-10-2026,11:16 WIB
Divonis Kanker Payudara Stadium 1, Penyintas Ini Ceritakan Momen Paling Mengguncang
Jumat 30-10-2026,11:40 WIB
Ketum GP Ansor Dorong Kedaulatan Digital Indonesia di National Cybersecurity Connect 2026
Jumat 30-10-2026,11:47 WIB
Rayakan 1 Tahun Sekolah Rakyat, Kemensos Gelar Beragam Layanan Gratis
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Terkini
Jumat 30-10-2026,16:08 WIB
Wali Kota Bengkulu Tandatangani Kerja Sama Bantuan Mobil Pemadam Kebakaran dari Kemendagri
Jumat 30-10-2026,15:59 WIB
Mukomuko Punya Peta Indikatif Konservasi dan Stok Karbon, Ini yang Dibidik Pemkab
Jumat 30-10-2026,15:57 WIB
Peningkatan Jalan Air Hitam–Teluk Bakung Masuk Program IJD, Pekerjaan Awal Ditandai Titik Nol
Jumat 30-10-2026,15:31 WIB