BENGKULU, BE - Sial dialami salah seorang anggota polisi, Ricki Maidona SE (50), warga Jalan Karimun Jawa Perumahan D Karimun Blok A Kelurahan Sukarami Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Berawal dari bisnis jual beli material, oknum Polri ini malah tertipu. Tak terima dengan hal itu, korban akhirnya melapor ke Polda Bengkulu. Dalam laporannya, korban menjelaskan peristiwa tersebut berawal pelaku berinisial RM membeli material barang bangunan di toko milik korban pada tahun 2008 lalu. Akan tetapi lantaran belum memiliki uang yang cukup, pelaku akhirnya menawarkan kepada korban untuk menyerahkan 2 bidang tanah miliknya sebagai ganti uang pelunasan. Dalam surat tanah yang diberikan pelaku, tanah tersebut berlokasi di Desa Kandang Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Percaya dengan apa yang disampaikan pelaku, korban pun akhirnya menyepakati perjanjian tersebut. Hanya saja, setelah korban melakukan pengecekan terhadap tanah tersebut pada tahun 2014, belakangan tanah tersebut sudah dijualkan korban kepada pihak lain dengan menggunakan surat keterangan tanah (SKT). Sehingga melapor ke polisi. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Humas AKBP Sudarno SSos MH membenarkan adanya laporan korban dan akan menindak lanjutinya. \"Benar laporan sudah kita terima dan akan ditindak lanjuti segera,\" terang Sudarno.(135)
Oknum Polisi Tertipu
Sabtu 19-09-2015,09:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :