KARANG TINGGI, BE - Warga Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan izin operasional galian C. Karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan penerbitan izin galian C di pemerintah provinsi atau kabupaten. Seperti diungkap Dahri salah seorang pemilik galian C, selama ini mereka selalu dioper seperti bola ketika mengurus perizinan galian C. \"Dari provinsi kita disuruh minta rekomendasi dari daerah, tetapi hingga sekarang juga belum ada izinnya. Kita selalu was-was dalam menjalankan usaha tanpa memiliki izin resmi,\" ungkapnya dihadapan Kapolda dan Bupati kemarin (17/9). Dahri mengharapkan agar pengusaha lokal seperti dirinya mendapatkan kepastian hukum mengenai operasional tambang pasir atau batuk yang dikelolanya. Supaya tidak ada kekhawatiran akan bermasalah usaha yang ditekuni tersebut hingga dikemudian hari. \"Karena kita juga berkontribusi nantinya kepada daerah dengan membayar pajak, kita harapkan adanya kepastian perizinan yang kita miliki,\" ucapnya. Bupati Bengkulu Tengah DR H Ferry Ramli SH MH menjawab langsung pertanyaan warga mengatakan jika dirinya tidak akan pernah menghambat proses perizinan usaha. Jika semua prosedur dan aturan mengenai regulasi pertambangan sudah dapat dipenuhi, dengan kata lain seluruh galian c tersebut tidak memiliki permasalahan dengan hukum seperti lokasinya tidak berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). \"Jika sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelanggaran saya akan tanda tangan izinya, sampai sekarang belum ada masuk kemeja saya,\" tegas Bupati. Bupati mengajak semua pengusaha lokal untuk menaati ketentuan hukum dalam menjalankan usaha pertambangan ataupun usaha lainya, sehingga izin yang diajukan dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah, karena usaha yang dijalani sama sekali tidak adan mengalami kendala dikemudian sebab tidak bertentangan dengan ketentaun undang-undang yang berlaku.(320)
Warga Keluhkan Proses Izin Galian
Jumat 18-09-2015,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Jumat 13-03-2026,12:29 WIB
Menuju Penyidikan, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa oleh Warek III Unived
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB