Warga Keluhkan Proses Izin Galian

Jumat 18-09-2015,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KARANG TINGGI, BE - Warga Desa Penanding Kecamatan Karang Tinggi Bengkulu Tengah mengeluhkan sulitnya proses untuk mendapatkan izin operasional galian C. Karena tidak ada kejelasan mengenai kewenangan penerbitan izin galian C di pemerintah provinsi atau kabupaten. Seperti diungkap Dahri salah seorang pemilik galian C, selama ini mereka selalu dioper seperti bola ketika mengurus perizinan galian C. \"Dari provinsi kita disuruh minta rekomendasi dari daerah, tetapi hingga sekarang  juga belum ada izinnya. Kita selalu was-was dalam menjalankan usaha tanpa memiliki izin resmi,\" ungkapnya dihadapan Kapolda dan Bupati kemarin (17/9). Dahri mengharapkan agar pengusaha lokal seperti dirinya mendapatkan kepastian hukum mengenai operasional tambang pasir atau batuk yang dikelolanya. Supaya tidak ada kekhawatiran akan bermasalah usaha yang ditekuni tersebut hingga dikemudian hari. \"Karena kita juga berkontribusi nantinya kepada daerah dengan membayar pajak, kita harapkan adanya kepastian perizinan yang kita miliki,\" ucapnya. Bupati Bengkulu Tengah DR H Ferry Ramli SH MH menjawab langsung pertanyaan warga mengatakan jika dirinya tidak akan pernah menghambat proses perizinan usaha. Jika semua prosedur dan aturan mengenai regulasi pertambangan sudah dapat dipenuhi, dengan kata lain seluruh galian c tersebut tidak memiliki permasalahan dengan hukum seperti lokasinya tidak berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS). \"Jika sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada pelanggaran saya akan tanda tangan izinya, sampai sekarang belum ada masuk kemeja saya,\" tegas Bupati. Bupati mengajak semua pengusaha lokal untuk menaati ketentuan hukum dalam menjalankan usaha pertambangan ataupun usaha lainya, sehingga izin yang diajukan dapat diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah, karena usaha yang dijalani sama sekali tidak adan mengalami kendala dikemudian sebab tidak bertentangan dengan ketentaun undang-undang yang berlaku.(320)

Tags :
Kategori :

Terkait