TUBEI,BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong pada Senin (14/9) yang lalu telah merekomendasikan 1 pelanggaran pemilu untuk ditindak lanjuti oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Lebong. Adapun dugaan pelanggaran Pemilu tersebut melakukan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati/calon wakil Bupati pada tanggal 6 September di Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang. Hal ini disampaikan ketua Panwaslu Kabupaten Lebong, Deski Bewantara SH MH. \"Kita dari Panwaslu Kabupaten Lebong menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Pasangan ini melakukan orasi dan mengajak warga yang hadir dalam sebuah acara di Kelurahan Rimbo Pengadang, sedangkan pada tanggal tersebut pasangan calon Bupati/ calon wakil Bupati bersangkutan tidak memiliki jadwal kampanye di zona 1 melainkan jadwal kampanye mereka di zona 3,\" kata Deski. Ditambahkan Deski, alat bukti yang dimiliki oleh panwas terkait dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut yakni berupa foto dan rekaman video. \"Kita juga sudah melakukan rapat dengan seluruh tim panwas dan telah mengundang pasangan calon untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Nah Kemarin yang hadir di panwas untuk memberikan kelarifikasi yakni Calon Wakil Bupati,\" jelas Deski. Dugaan Pelanggaran pemilu yang dilakukan pasngan calon Bupati/calon Wakil Bupati tersebut, lanjutnya, dinilai melanggar pasal 187 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 2015. Dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000. Sayangnya calon Bupati maupun calon wakil Bupati tersebut hingga malam kemarin belum dapat dikonfirmasi terkait pelanggaran tersebut.(777)
Panwas Rekomendasi Dugaan Pelanggaran
Jumat 18-09-2015,15:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB