BENGKULU, BE - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya kemarin (17/09), Syahri Ramadan (34), salah satu terdakwa pembunuhan pada Hj Mas Intan (50) dan anaknya H Wegi Rosnijah Husein (22), warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, 9 Desember 2011, lalu divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ketua majelis hakim Itong Isnaini Hidayat SH MH memvonis terdakwa Syahri Ramadhan dengan hukuman 15 tahun penjara.
\"Terdakwa Syahri Ramadan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang lain, karena itu majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman pada terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara,\" kata Itong Isnaini Hidayat, saat membacakan putusan untuk terdakwa Syahri Ramadan.
Putusan yang diberikan oleh majelis hakim ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.
Saat mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa bersikap menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sebab, terdakwa sudah pasrah dengan vonis berapa tahun pun yang akan diberikan oleh majelis hakim.
Hal ini disampaikan terdakwa Syahri Ramadan, melalui penasehat hukumnya, Panca Darmawan SH MH.
\"Lebih ringan dari tuntutan jaksa, karena ada pertimbangan-pertimbangan lain, setelah kita minta dengan hakim, maka hakim menyimpulkan dan memutuskan 15 tahun. Adil itu kan ketika yang punya diri menganggap adil, maka kita terima,\" jelas Panca Darmawan.
Untuk diketahui, terdakwa Syahri Ramadan bersama 2 rekannya Amin (30), warga Musi Rawas, Sumsel dan Juanda (30), warga Desa Ngesti Boga Dua (yang sudah lebih dulu divonis) tega membunuh korban, karena kepergok saat melakukan perampokan di rumah korban.
Korban sedang tertidur mendengar ada suara, ketika korban terbangun langsung berteriak dan mencoba melakukan perlawanan. Saat itulah, terdakwa dan bersama rekannya membunuh korban dengan menggunakan batu dan pisau yang sengaja dibawa oleh terdakwa dari rumah.
Ketika mengetahui korban sudah tak bernyawa, 3 pelaku ini langsung menuju ke ke Musi Rawas dan berpencar melarikan diri untuk menghilangkan jejak.
Saat itu terdakwa pergi ke Palembang dengan menumpang mobil pengangkut kayu, ketika sudah sampai di Palembang, ia pergi ke Riau dengan menggunakan bus.
Ketika sudah sampai di Riau, ia menggunakan kapal ke Pulau Bintan Kepulauan Riau.(927)