BENGKULU, BE - Sebanyak 6 orang anggota kelompok tani (Poktan) Desa Gajah Mati, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kembali diperiksa penyidik Polda.
Sebab, dalam menjalani pemeriksaan awal, semuanya selalu memberikan keterangan yang membingungkan (berbeli-belit) bagi tim penyidik.
Demikian disampaikan Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dadan SH MH, ditemui BE, kemarin (17/9).
\"Mereka kita periksa lagi, sebagai pemeriksaan tambahan. Selama ini kan keterangan yang disampaikan selalu berbelit-belit,\" terang Dadan.
Selanjutnya, kata Dadan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan alat bukti serta keterangan saksi untuk mengungkap laporan dugaan penggelapan sapi yang dilakukan 7 orang anggota Poktan ini. Setelah melakukan pemeriksaan ulang, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi terkait, seperti saksi dari Dinas Peternakan Benteng, oknum kades, serta saksi asal Kepahiang yang membeli sapi bantuan tersebut dari oknum kades.
\"Kita belum simpulkan dan tetapkan tersangka. Kita sudah periksa pembeli dari Kepahiang guna mencari tahu sapi ini dibeli secara wajar atau tidak. Saat ini kita masih lakukan analisa untuk membuktikan yang mana yang benar,\" kata tambah Dadan.
Pantauan BE, pemeriksaan terhadap 6 orang anggota Poktan Karya Bakti ini hanya berlangsung selama 3 jam, dimulai sejak pukul 09.00-12.00 WIB, di ruang Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu. Diantaranya, Indra, Bambang Waluyo, Sukarni, Sartono, Sudarto, dan Imam Syafi\'i.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, salah seorang anggota Poktan membenarkan adanya pemeriksaan ini. \"Hanya pemeriksaan tambahan,\" singkat Sudarto.
Dilansir sebelumnya, kasus berawal dari kelompok tani desa Gajah Mati mendapatkan bantuan sebanyak 29 ekor sapi PO (3 jantan dan 26 betina) dari Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Pemkab Benteng pada 5 Oktober 2013. Hanya saja, setelah diserahkan kepada anggota kelompok tani, sebanyak 7 orang anggota tanpa sepengetahun ketua kelompok tani menjual sapi yang disuplai oleh CV Linungan Raya tersebut kepada kades. Tak hanya itu, oleh Kades sapi tersebut ternyata kembali dijual kepada pihak lain di luar desa untuk mendapatkan keuntungan lebih(135)