BENGKULU, BE - Tim penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu akan segera melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang pejabat benteng berinisial JH, yang menjabat sebagai Kabid Air Tawar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).
Hal ini dilakukan guna membuktikan laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh JH terhadap 16 orang kontraktor di Kota bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi, melalui Direktur Reskrim Umum, Kombes Pol Dadan SH MH, menjelaskan, sebagai langkah awal, pihaknya segera malayangkan beberapa saksi terkait untuk dimintai keterangan. Dimulai dari terlapor hingga kepada JH yang diduga telah melarikan uang sekitar Rp 3 miliar dari para korbannya.
\"Laporan kan baru kita terima, kita akan jadwalkan dulu untuk lakukan pemeriksaan. Semua akan kita periksa untuk dimintai keterangan,\" terang Dadan.
Selanjutnya, pria dengan tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih dalam proses penyelidikan dan belum bisa memastikan tuduhan yang disampaikan oleh dua kontraktor yang mengaku telah menjadi korban JH tersebut.
Kendati demikian, ditegaskan Dadan, jika nantinya pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik akan melanjutkan perkara tersebut hingga tuntas dan menetapkan siapa orang yang harus bertanggung jawab.
\"Kita masih lidik dulu, jika memenuhi unsur barulah nanti kita proses lebih lanjut,\" ujar Dadan.
Sekedar mengingatkan, kasus ini mencuat setelah dua kontraktor, Dodi Ari Susanto dan Roni Paslap (41), melaporkan JH ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan proyek di Kabupaten Benteng.
JH menjanjikan akan memberikan proyek kepada korban dengan syarat meminjamkan uang terlebih dahulu. Diketahui, dari laporan yang disampaikan keduanya, Dodi mengaku telah meminjamkan uang senilai Rp Rp 85 juta dan Roni sebanyak Rp 75 juta.
Namun, setelah uang diserahkan, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tak benar adanya (fiktif). Versi pelapor, selain keduanya, setidaknya terdapat 14 orang kontraktor lagi yang telah menjadi korbannya.(135)