Kepala SKPD Terancam Mutasi

Senin 14-09-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd melalui Asisten III Setdaprovinsi Bengkulu Ir Drs H Sudoto MPd memberikan peringatan  kepada Satuan Kerja Peragkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang penyerapan angggaranya masih rendah. Sebab, tahun 2015 ini hanya tingga 3 bulan lagi dan semua program yang sudah dianggarkan harus terlaksana. Kepala SKPD pun terancam dimutasi jika penyerapan anggarannya masih merah.  \"Kalau penyerapannya masih merah alias rendah, kita suruh jadi hijau,\" tegas Sudoto.

Namun demikian, ia mengaku tetap akan melihat penyebab rendahnya penyerapan anggaran tersebut, apakah karena faktor internal atau ekternal.  Masalah itu akan kita carikan solusinya,\" ungkapnya.

Menurutnya, secara keseluruhan saat ini penyerapan anggaran sudah di atas 60 persen, namun masih terdapat beberapa SKPD yang masih dibawah 50 persen dari total anggaran diberikan kepadanya. Namun demikian, ia memastikan penyerapan anggaran hingga triwulan ke III ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada triwulan ke II lalu sebanyak 15 SKPD mendapatkan rapor merah dalam pengelolaan APBD.

\"Rincian SKPD nya saya tidak hapal, yang jelas hanya tinggal beberapa SKPD lagi yang masih merah. Untuk mengetahui detilnya, kita akan menggelar rapat evaluasi penyerapan anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN dalam waktu dekat ini,\" jelasnya.

Bagi SKPD yang masih rendah, tidak menutup kemungkinan akan dimutasi. Sebab, jika sampai triwulan ke III masih tidak mampu untuk menyerap anggaran, berarti yang bersangkutan tidak mampu untuk menjalankan tugasnya. \"Nanti dilihat dulu, sejauhmana kebutuhan mutasi terhadap penyerapan anggaran ini. Kalau memang dibutuhkan, dan Pak Gubernur menginginkannya, ya akan dilaksanakan,\" ujarnya.

Dijelaskan Sudoto, meskipun dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan kepala berakhir dilarang memutasikan pejabat, namun hal tersebut tidak berlaku bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sebab, Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah tidak mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.

\"Aturan itu tertuang dalam UU Pilkada tentang pencalonan incumbent atau patahana. Sekarang persoalannya Pak Gubernur tidak mencalonkan diri, sehingga aturan itu tidak berlaku baginya. Jadi, sah-sah saja kalau mau memutasi pejabat,\" paparnya.

Namun demikian, ia mengaku mutasi bukan serta merta dilaksanakan karena rendahnya penyerapan anggaran, melainkan banyak aspek lainnya yang harus diperhatikan, misalnya kebutuhan organisasi pemerintahan, untuk penyegaran, promosi untuk memberikan penghargaan kepada pegawai yang berprestasi,  untuk mengisi kekosongan dan sejumlah pertimbangan lainnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait