Jadi Bandar Sabu, Bujangan Diciduk Polisi

Sabtu 12-09-2015,12:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LUBUKLINGGAU, BE - Jajaran Satnarkoba Polres Kota Lubuklinggau, Jumat  (11/9) sekitar puluk  15. 30 WIB, meringkus seorang  bujangan berinisial RK (27), warga Kelurahan Karya Bakti 2 No 14 RT 09 Kecamatan  Linggau Timur 2 Kota Lubuklinggau. Pelaku diringkus polisi karena diduga menjadi bandar barang haram jenis sabu di wilayah Lubuklinggau. Saat akan ditangkap di rumahnya, pelaku sempat mengeles atau tidak mengkui kecurigaan polisi, namun  petugas Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan, sehingga barang bukti (BB) dapat ditemukan petugas di dalam ruang tamu tepatnya di samping lemari pakaian. Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo melalui Kasatnarkoba M Ismail mengungkapkan, diringkusnya pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat dan juga pelaku sudah menjadi TO (target operasi) polisi. Kasatnarkoba  mengungkapkan, saat dilakukan  penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan   1 paket besar sabu seharga  Rp 3 juta, 6 kecil paket  sedang seharga Rp 300 ribu, dan 10 paket hemat yang satu paketnya seharga Rp 50 ribu, serta  uang tunai sebesar Rp 380 ribu. Selain itu, petugas juga mengamankan BB yang diduga digunkan pelaku untuk ber-transaksi sabu yaitu  4 unit HP dan simcard. Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya menjual sabu semenjak lebaran Idul Fitri lalu. Keuntunganya dalam menjual sabu  dalam 2 hari sebesar Rp 400 ribu. Sebelum bisnis sabu, RK mengaku bekerja di gudang di Kota Lubuklinggau dan akhirnya berhenti. “Setelah mengganggur barulah ia bisnis sabu untuk kebutuhan sehari hari,\" pungkasnya.(222)

Tags :
Kategori :

Terkait