BENGKULU, BE- Setelah mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Kemarin (8/9) dengan diwakili kuasa hukumnya,Rino Ashabi SH, giliran Wakil Walikota (Wawali) Bengkulu, Patriana Sosialinda mengikuti langkah hukum yang sama.
Kuasa hukum Wawali mengantarkan berkas dan mendaftarkan praperadilan ke PN sekitar pukul 13.00 WIB.
Hanya saja, kuasa hukum Wawali masih terkesan tertutup dan tidak mau komentar saat ditanyakan jurnalis terkait pendaftaran praperadilan tersebut.
\"Belum memasukkan berkas, kami baru berkoordinasi dengan pihak Pengadilan. Nanti kalau memang sudah daftar kami kasih tahu,\"singkat Rino pada awak media, kemarin.
Sementara itu, Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi SH MH melalui Panmud Burhan Sirait SH membenarkan mengenai pendaftaran berkas praperadilan oleh Wawali yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
\"Benar Wakil Walikota sudah mendaftarkan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Jakarta. Tapi berkasnya belum ada nomor karenabelum lengkap, jadi melengkapi dulu. Mungkin besok baru keluar nomornya,\" kata Burhan Sirait.
Lanjutnya, namun untuk pendaftaran praperadilan Wawali ini sudah diterima resmi oleh pihak pengadilan. Pihak kuasa hukum Wawali selain mendaftarkan praperadilan juga melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan.
\"Untuk sidangnya, karena pemberitahuannya ke Jakarta, jadi 3 minggu kemudian baru bisa disidangkan,\"imbuhnya.
Untuk penunjukan hakimnya akan dilakukan hari Rabu (09/09) ini. Namun saat ini materi gugatan praperadilan Wawali ini belum ada. Sebab materinya masih dikaji terlebih dahulu mengenai gugatannya. Selain itu, juga masih harus di pelajari.
\"Besok kita pelajari, kita bedah apa materi gugatan mereka,\" pungkas Burhan.
Hari Ini, Putusan Praperadilan Walikota
Sementara itu, sidang praperadilan Walikota Bengkulu Helmi Hasan akan diputuskan hari ini Rabu (9/9) (besok,red). Karena hakim tunggal Merrywati TB SH MH akan membacakan putusan atas pekara praperadilan yang diajukan Walikota tersebut. Sedangkan, kemarin (08/09) masing-masing pihak, yakni pemohon dan termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sama-sama menyampaikan kesimpulannya.
Menurut kuasa pemohon Ismail Fahmi Nasution SH, pihaknya optimis akan menang pada praperadilan karena fakta persidangan membuktikan pada pekara tersebut, pemohon tidak menerima atau menikmati sepeserpun uang dana Bansos kota Bengkulu tahun 2013. Oleh karena itu pemohon tidak bisa dijerat pidana dan bila ada kesalahan maka akan masuk kesalahan adminitrasi.
\"Kita sudah sampaikan serta dibuktikan dengan fakta persidangan, bahwa pemohon tidak pernah terima uang, satu rupiah pun jadi tidak bisa dipidana.Bila ada masalah adminitrasi maka dia akan dikenakan sanksi admitrasi. Jadi intinya Insya Allah kita optimis bisa menang,\" kata Ismail Fahmi Nasution, kemarin.
Lanjutnya, fakta persidangan juga mengungkap bahwa hasil audit BPKP diajukan pihak termohon, bukan audit investigasi sebagaimana disaratkan undang-undang untuk menentukan kerugian negara, tetapi pihak BPKP hanya melakukan audit dari data diserahkan tim penyidik.
\"Ini faktanya, kerugian negera dikatakan BPKP ternyata bukan hasil audit investigasi, tetapi hanya menghitung data yang diserahkan penyidik. Jadi kita nilai ini tidak valid dan tidak bisa dijadikan bukti kerugian negera,\"tegasnya.
Sementara itu, pihak termohon Kejari Bengkulu, Citra Apriadi SH mengatakan kesimpulan dari Kejari yakni, pada prinsipnya pihaknya menolak semua yang disampaikan oleh pemohon dalam proses pembuktian maupun memori praperadilan.
\"Saksi-saksi maupun ahli dan alat bukti lainnya yang disampaikan pemohon dalam sidang praperadilan ini, pada prinsipnya menurut kami selaku penyidik dalam menetapkan Helmi Hasan selaku tersangka telah mencukupi ketentuan 2 alat bukti, bahkan 4 alat bukti telah kita penuhi,\"jelas Citra, usai persidangan kemarin.
Ditambahkannya, alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan surat sudah diperoleh. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan KUHAP. Perolehan alat bukti juga sudah sesuai dengan KUHAP dan prosedur yang berlaku. Sementara itu, mengenai pendelegasian walikota, menurutnya ahli juga sudah mengatakan secara jelas bahwa delegasi yang dianggap oleh pemohon pada prinsipnya bukan delegasi tetapi mandat.
\"Mengingat delegasi telah diberikan dari kementerian ke Pemkot Bengkulu, dan delegasi tidak boleh diberikan sebanyak dua kali. Delegasi hanya diberikan satu kali dan diberikan pada strata yang sama,\"ungkap Citra.(927)